Pemerintah tengah menggodok program pensiun tambahan yang akan memaksa para pekerja mengikuti aturan baru ini. Pemerintah Akan Potong Gaji dengan Program tambahan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP) terkait program tersebut.
“Adanya inisiatif program pensiun wajib dan sukarela yang diatur nanti dalam peraturan pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio (perbandingan antara pendapatan pekerja saat pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja)” ujar Ogi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : HEBOH! Layanan E-Materai Untuk Syarat CASN Eror Hingga Server Down, Peruri Buka Suara
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa program tersebut, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di susun sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio. Dia menambahkan bahwa replacement ratio Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Ogi sedikit membeberkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut akan menetapkan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang wajib mengeluarkan iuran yang akan di potong dari gaji mereka.
Ogi menjelaskan bahwa ILO telah menetapkan standar replacement ratio sebesar 40 persen, yang berarti bahwa penghasilan pensiun seorang pekerja seharusnya mencapai minimal 40 persen dari gaji yang di terima selama mereka aktif bekerja.
Baca Juga : Dua Oknum Polisi di Sumbar Merampok Mobil Pengangkut Uang ATM Senilai RP 5,1 Miliar Akibat Terlilit Hutang
Pemerintah Akan Potong Gaji Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat mempertahankan kualitas hidup yang layak setelah pensiun.
Persentase itu berarti penghasilan dasar pekerja pensiun harus minimal 40 persen dari gaji yang di terima saat bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih berada di sekitar 15-20 persen.