JAKARTA (Lensagram) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula, Kamis (6/3/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya akan membuka semua fakta dalam konferensi.
“Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga : Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Terancam Seumur Hidup
Sidang ini diadakan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Tom Lembong juga akan langsung mengajukan eksepsi atau persetujuan atas dakwaan tersebut.
Dugaan Korupsi Impor Gula, 11 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 9 tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
Hal ini memperkuat statusnya sebagai tersangka yang sah secara hukum.
Modus Korupsi Impor Gula di Kemendag
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, tetapi diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Baca Juga : Mega Korupsi BBM PT Pertamina Patra Niaga, Kerugian Negara Capai Rp968,5 Triliun
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah, sehingga menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan impor ilegal ini .