Sukoharjo (Lensagram) – PT Sritex resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya per Rabu (26/2).
Keputusan ini diambil seiring dengan rencana penutupan total perusahaan pada 1 Maret 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa karyawan masih bekerja hingga Jumat (28/2) sebelum perusahaan berhenti beroperasi sepenuhnya.
Baca Juga : Resmi Tutup, Tupperware Nyatakan Bangkrut Setalah 80 Tahun Beroperasi
“Hasil perundingan sudah menemukan titik temu. PHK ditetapkan pada 26 Februari, namun karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari. Setelah itu, perusahaan resmi ditutup dan menjadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), dikutip dari detikcom.
PHK ini berdampak pada sekitar 8.400 karyawan.
Setelahnya, pembayaran gaji serta pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sementara hak jaminan hari tua akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyediakan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Viral di Media Sosial
Kabar PHK massal PT Sritex ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu unggahan Facebook yang membuat akun bernama Husni Hidayah menyebutkan lima poin utama hasil pertemuan terkait PHK ini, termasuk pembayaran pesangon setelah aset terjual atau ada investor baru.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa karyawan yang terkena PHK bisa segera mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga : Fenomena Media Bungkam: Takut, Dibungkam, atau Dibayar?
Menunggu Keputusan Sidang Terakhir
Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2) sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada membenarkan bahwa sebagian karyawan telah menerima dan mengisi surat PHK yang disiapkan oleh kurator.
“Surat ini diperlukan untuk pengurusan PHK dan pencairan hak karyawan,” jelasnya.