Jakarta (Lensagram) — Program Makan Bergizi (MBG) yang diinisiasi pemerintah dengan anggaran sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2025 menuai kritik dari pelaku usaha mikro terutama disekolah.
Di balik manfaat yang dirasakan masyarakat, pengusaha kantin sekolah mengaku mengalami penurunan pendapatan signifikan akibat implementasi program tersebut.
Hermawati, salah satu perwakilan pelaku usaha mikro, menyampaikan bahwa program MBG menggerus hingga 40% pendapatan pengusaha kantin di sekolah.
Baca Juga : Program Makanan Gratis Prabowo Dimulai, Targetkan Jutaan Anak dan Ibu Hamil
Ia menilai pemerintah perlu segera membuat regulasi yang dapat melibatkan pelaku usaha mikro agar dapat merasakan manfaat dari program ini.
Tantangan Pelaku Usaha Mikro dalam Program MBG
Hermawati mengungkapkan bahwa prosedur kemitraan dalam program MBG menyulitkan usaha mikro untuk berpartisipasi.
Regulasi MBG mensyaratkan mitra memiliki dapur dengan luas minimal 20×20 meter dan berbadan hukum seperti CV, PT, atau BUMDes.
Selain itu, calon mitra MBG juga harus memiliki kondisi finansial yang kuat, yang menjadi kendala besar bagi usaha mikro.
Baca Juga : Trainee Asal Indonesia Siap Debut di Big 3 K-Pop, Bergabung di Girl Group Baru SM Entertainment
Usulan Regulasi untuk Usaha Mikro
Hermawati menekankan pentingnya regulasi yang lebih inklusif agar pelaku usaha mikro dapat berpartisipasi dalam program MBG.
Selain akses pembiayaan yang lebih mudah, ia juga menyarankan adanya pengawasan ketat agar implementasi program berjalan dengan adil dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Dengan kebijakan yang lebih berpihak pada usaha mikro, diharapkan program MBG dapat memberikan manfaat menyeluruh bagi masyarakat tanpa mengorbankan pengusaha lokal.