Jakarta (Lensagram) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca Juga : Jessica Wongso Keluar dari Sidang Peninjauan Kembali (PK)
“Menjatuhkan terhadap pelaku Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih.
Hakim juga menegaskan bahwa jika Harvey tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Selain itu, Harvey dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak membayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama delapan bulan.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menetapkan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dengan putusan baru ini, jika Harvey tidak mampu melunasi uang penggantinya, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai asetnya masih kurang, ia akan dikenakan hukuman tambahan pidana.
Keputusan ini merupakan hasil banding yang diputuskan baik oleh jaksa maupun penuntut.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Baca Juga : Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah: Dugaan Kerugian Capai Rp420 Miliar
Jaksa yang tidak puas dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan dengan hukuman yang lebih berat bagi Harvey.
Kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dengan vonis terbaru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.