Jakarta (Lensagram) – Perayaan Natal tinggal menghitung hari.
Pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya, umat Kristiani di seluruh dunia memperingati hari lahir Yesus Kristus dengan penuh suka cita.
Tradisi ini telah menjadi momen penting yang dinantikan oleh banyak orang, di mana persiapan seperti dekorasi rumah, pembuatan kue, hingga ibadah dilakukan dengan penuh semangat.
Namun, di beberapa negara, perayaan Natal justru dianggap ilegal dan dilarang keras.
Korea Utara: Larangan Ketat terhadap Natal
Korea Utara, di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, dikenal sebagai negara yang tertutup dengan banyak peraturan ketat.
Baca Juga : Lobster Biru Langka Yang Berhasil Ditemukan Nelayan di Pantai Maine
Salah satu aturan paling kontroversial adalah larangan perayaan Natal.
Warga yang kedapatan merayakan Natal dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Secara resmi, Korea Utara melarang penduduknya memeluk agama.
Ideologi ateisme diterapkan secara ketat, dan semua bentuk praktik keagamaan harus dilakukan secara diam-diam.
Jika tertangkap, pelaku bisa dihukum berat, mulai dari kerja paksa hingga hukuman mati.
Somalia: Larangan Natal Sejak Tahun 2009
Negara Somalia telah melarang perayaan Natal sejak tahun 2009 dengan mengadopsi hukum syariah.
Pemerintah Somalia khawatir perayaan ini dapat memicu konflik agama atau serangan dari kelompok Islamis.
Meskipun masyarakat lokal dilarang merayakan Natal, warga asing masih diizinkan merayakannya di tempat umum seperti hotel.
Brunei Darussalam: Denda hingga Rp 280 Juta
Brunei Darussalam juga melarang perayaan Natal secara terbuka.
Namun, bagi warga yang beragama Kristen, perayaan Natal diperbolehkan selama dilakukan secara tertutup.
Jika melanggar aturan ini, warga dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp 280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.
Iran: Larangan Dekorasi dan Aktivitas Natal
Iran, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga memberlakukan larangan terhadap perayaan Natal.
Segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan Natal, seperti dekorasi pohon Natal di jalanan atau mengenakan pakaian khas Natal, dilarang.
Umat Kristen di Iran hanya diperbolehkan merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi denda atau hukuman penjara.
Tajikistan: Melindungi Stabilitas Sosial dan Agama
Tajikistan menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan agama.
Larangan ini serupa dengan yang diberlakukan di Iran.
Warga yang melanggar aturan dapat menghadapi hukuman berat.
Kesimpulan
Larangan perayaan Natal di berbagai negara menunjukkan tantangan besar dalam menjaga kebebasan beragama di dunia.
Baca Juga : Bukan Rohingya, 14 Hari Terapung di Laut, Tiga Nelayan Aceh Dievakuasi Kapal Tanker
Meski demikian, semangat Natal tetap hidup di hati umat Kristiani, bahkan di tempat-tempat di mana perayaan ini dilarang.
Perayaan Natal membawa pesan perdamaian, kasih, dan harapan yang universal, menginspirasi dunia untuk terus memperjuangkan toleransi dan kebebasan beragama.
Semoga semangat Natal terus menyala, membawa harapan bagi dunia yang lebih damai dan penuh kasih sayang.