• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Friday, 9 October 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Negara Negara dengan Larangan Merayakan Natal

Dilla by Dilla
16 December 2024
in Lagirame
0
gambar Negara Negara dengan Larangan Merayakan Natal

Jakarta (Lensagram) – Perayaan Natal tinggal menghitung hari.

Pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya, umat Kristiani di seluruh dunia memperingati hari lahir Yesus Kristus dengan penuh suka cita.

Tradisi ini telah menjadi momen penting yang dinantikan oleh banyak orang, di mana persiapan seperti dekorasi rumah, pembuatan kue, hingga ibadah dilakukan dengan penuh semangat.

Namun, di beberapa negara, perayaan Natal justru dianggap ilegal dan dilarang keras.

Korea Utara: Larangan Ketat terhadap Natal

Korea Utara, di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, dikenal sebagai negara yang tertutup dengan banyak peraturan ketat.

Baca Juga : Lobster Biru Langka Yang Berhasil Ditemukan Nelayan di Pantai Maine

Salah satu aturan paling kontroversial adalah larangan perayaan Natal.

Warga yang kedapatan merayakan Natal dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Secara resmi, Korea Utara melarang penduduknya memeluk agama.

Ideologi ateisme diterapkan secara ketat, dan semua bentuk praktik keagamaan harus dilakukan secara diam-diam.

Jika tertangkap, pelaku bisa dihukum berat, mulai dari kerja paksa hingga hukuman mati.

Somalia: Larangan Natal Sejak Tahun 2009

Negara Somalia telah melarang perayaan Natal sejak tahun 2009 dengan mengadopsi hukum syariah.

Pemerintah Somalia khawatir perayaan ini dapat memicu konflik agama atau serangan dari kelompok Islamis.

Meskipun masyarakat lokal dilarang merayakan Natal, warga asing masih diizinkan merayakannya di tempat umum seperti hotel.

Brunei Darussalam: Denda hingga Rp 280 Juta

Brunei Darussalam juga melarang perayaan Natal secara terbuka.

Namun, bagi warga yang beragama Kristen, perayaan Natal diperbolehkan selama dilakukan secara tertutup.

Jika melanggar aturan ini, warga dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp 280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.

Iran: Larangan Dekorasi dan Aktivitas Natal

Iran, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga memberlakukan larangan terhadap perayaan Natal.

Segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan Natal, seperti dekorasi pohon Natal di jalanan atau mengenakan pakaian khas Natal, dilarang.

Umat Kristen di Iran hanya diperbolehkan merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi denda atau hukuman penjara.

Tajikistan: Melindungi Stabilitas Sosial dan Agama

Tajikistan menjadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan agama.

Larangan ini serupa dengan yang diberlakukan di Iran.

Warga yang melanggar aturan dapat menghadapi hukuman berat.

Kesimpulan

Larangan perayaan Natal di berbagai negara menunjukkan tantangan besar dalam menjaga kebebasan beragama di dunia.

Baca Juga : Bukan Rohingya, 14 Hari Terapung di Laut, Tiga Nelayan Aceh Dievakuasi Kapal Tanker

Meski demikian, semangat Natal tetap hidup di hati umat Kristiani, bahkan di tempat-tempat di mana perayaan ini dilarang.

Perayaan Natal membawa pesan perdamaian, kasih, dan harapan yang universal, menginspirasi dunia untuk terus memperjuangkan toleransi dan kebebasan beragama.

Semoga semangat Natal terus menyala, membawa harapan bagi dunia yang lebih damai dan penuh kasih sayang.

Loading

Tags: #25 desember#natal#negara larangan merayakan natal#perayaan natallagirameviral
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Lagirame

MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga! Hak Bela Diri Kini Dipertanyakan

30 September 2026
Lagirame

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026
Lagirame

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026
Lagirame

53 Ribu Orang Kena PHK, Airlangga Buka Suara! Benarkah Lapangan Kerja Justru Bertambah?

25 September 2026
Lagirame

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

29 September 2026
Lagirame

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026

Berita Terbaru

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist