Jakarta (Lensagram) – Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap pihak kepolisian setelah ketahuan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ia diduga mencoba melakukan tiga kali transaksi menggunakan uang palsu dalam satu hari.
Baca Juga : Viral Kalimat “Pejamkan Mata, Bayangkan Muka Walid”, Ini Asal Usulnya dari Serial Bidaah di Viu
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025.
Sekar datang ke mal dan berhasil melakukan transaksi pertama menggunakan uang palsu di salah satu toko.
“Setelah itu, dia kembali lagi ke toko yang sama namun dengan kasir yang berbeda,” ujar Teddy, Minggu (13/4/2025).
Kali ini, uang yang digunakan Sekar dicek dengan mesin pendeteksi, dan diketahui bahwa uang tersebut palsu, sehingga transaksi dibatalkan.
Tak menyerah, Sekar lalu mencoba transaksi di toko ketiga.
Namun lagi-lagi, uang yang digunakan terdeteksi palsu. Petugas langsung kasir melapor ke pihak keamanan mal.
“Keamanan mal segera mengamankan tersangka. Setelah ditelusuri, ternyata dia sudah beberapa kali bertransaksi dengan uang palsu di lokasi yang sama. Sekar kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” lanjut Teddy.
Baca Juga : Lisa BLACKPINK Bikin Heboh Coachella 2025, Tampil Enerjik Bawakan Lagu dari Album Alter Ego
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp235 juta, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan uang.