Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan Kominfo Ancam Denda Rp 500 juta per konten bermuatan judi online di platform yang masih bandel dan tidak kooperatif memberantas judi online.
“saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras. Pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, sampai Rp 500 juta per konten,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers perkembangan Terbaru Pemberantas Judi Online via daring, Jumat (24/5).
Budi Arie menyatakan bahwa dasar hukum yang mereka gunakan untuk mengeluarkan peringatan keras ini jelas dan kuat. Hal ini termuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga : Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih: Potensi Peningkatan Kemampuan Penelitian Maritim Indonesia
“Denda kepada platform digital mengikuti UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No. 43/2023 tentang PNBP di Kementerian Kominfo,” kata Budi.
“Yang ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya. Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC) untuk Melakukan Pemutusan Akses,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyatakan bahwa Kominfo berkomitmen memberantas judi online dan Kominfo Ancam Denda dengan menempuh segala upaya.
“Namun, hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini,” tuturnya.
Baca Juga : WOW Apple Uji Performa Chip M4 di Ipad Pro 2024 Yang Ditenagai oleh AI, 1.5x Lebih Kencang dari MacBook Pro ?
“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dan penting untuk dilakukan. Berbarengan dengan penanganan konten judi online yang tadi setelah saya jelaskan,” tuturnya
Budi Arie juga mengancam akan mencabut izin Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
Mereka mencabut izin ISP yang tetap memfasilitasi permainan judi online meski sudah dilarang pemerintah pusat.
“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, aka saya tidak akan segan-segan mencabut izin anda,” ujarnya.
Menurutnya, mereka mengeluarkan peringatan keras tersebut berdasarkan hukum yang jelas dan kuat.
“Pencabutan izin ISP mengikuti UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo No. 13/2019 tentang Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo No. 5/2020 tentang Sistem Elektronik Privat,” pungkasnya.