Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoreksi jumlah total kerugian akibat perkara dugaan Kasus Korupsi Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari semula Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah di audit BKPB nilainya cukup fantastis sekitar RP300,003 triliun,” ucap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ketua BPKB, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Ateh, yang menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terkait kerugian negara setelah di minta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut, pihaknya melakukan prosedur audit, penyidikan, dan meminta keterangan dari para ahli.
Baca Juga : Rusia Laporkan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Bela Ukraina, Empat Orang Tewas
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti di sampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh, seperti di lansir ANTARA.
Sementara itu, penyidik terus menggulirkan perkara Kasus Korupsi Timah, memeriksa saksi-saksi, dan menyita aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Baca Juga : Warga Asli Depok Rela Jual Rumah dan Tinggal di Kuburan Akibat Kecanduan Judi Online
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindaklanjuti pengelolaan enam smelter, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.