• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Thursday, 19 March 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
8 June 2024
in Lagirame
0
Jokowi Tekan UU Desa

Jokowi secara resmi meneken Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024.

Salah satu ketentuan dalam UU tersebut adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode. Ini berarti total masa jabatan kades dapat mencapai 16 tahun.

Pasal 39 mencantumkan masa jabatan kepala desa sebagai berikut:

Ayat 1: Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2: Kepala Desa yang dimaksud dalam ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga : Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Segini Harganyaa?! 

Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun.

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

10). Berbadan sehat

11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota

Baca Juga : PERANG DUNIA 3 ?! Iran Tembak 300 Rudal Ke Israel Hingga Pangkalan Militer Hancur

Jokowi Tekan UU Desa Meskipun demikian, pada Pasal 118 dijelaskan bahwa saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Sebelum mencalonkan diri untuk satu periode selanjutnya, kepala desa atau anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya.

Loading

Tags: jokowikadeskepala desalagirameLensagrampresidenuu desa
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya
Lagirame

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya

17 April 2025
Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham
Lagirame

Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham

17 April 2025
Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!
Lagirame

Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!

16 April 2025
Kai EXO Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!
Lagirame

EXO Kai Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!

16 April 2025
Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi
Lagirame

Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi

15 April 2025
Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya
Lagirame

Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya

15 April 2025

Berita Terbaru

Tak Hanya Gratis, Sopir Bus Juga Dites! Ini yang Terjadi Sebelum Berangkat

Tak Hanya Gratis, Sopir Bus Juga Dites! Ini yang Terjadi Sebelum Berangkat

18 March 2026
Demi Mudik Lancar, Penyapu Koin Digaji Rp50 Ribu! Publik Langsung Bereaksi

Demi Mudik Lancar, Penyapu Koin Digaji Rp50 Ribu! Publik Langsung Bereaksi

18 March 2026
Bocoran Tanggal Merah Lebaran 2026, Bisa Libur Seminggu Penuh!

Bocoran Tanggal Merah Lebaran 2026, Bisa Libur Seminggu Penuh!

17 March 2026
Banyak Kementerian Kena ‘Sunat’ Anggaran, Kenapa MBG & Koperasi Ini Justru Lolos?

Banyak Kementerian Kena ‘Sunat’ Anggaran, Kenapa MBG & Koperasi Ini Justru Lolos?

17 March 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teh Dewi Gadis Asli Baduy yang Terkenal di Sosial Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Tak Hanya Gratis, Sopir Bus Juga Dites! Ini yang Terjadi Sebelum Berangkat

Tak Hanya Gratis, Sopir Bus Juga Dites! Ini yang Terjadi Sebelum Berangkat

18 March 2026
Demi Mudik Lancar, Penyapu Koin Digaji Rp50 Ribu! Publik Langsung Bereaksi

Demi Mudik Lancar, Penyapu Koin Digaji Rp50 Ribu! Publik Langsung Bereaksi

18 March 2026
Bocoran Tanggal Merah Lebaran 2026, Bisa Libur Seminggu Penuh!

Bocoran Tanggal Merah Lebaran 2026, Bisa Libur Seminggu Penuh!

17 March 2026
Banyak Kementerian Kena ‘Sunat’ Anggaran, Kenapa MBG & Koperasi Ini Justru Lolos?

Banyak Kementerian Kena ‘Sunat’ Anggaran, Kenapa MBG & Koperasi Ini Justru Lolos?

17 March 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist