Jakarta (Lensagram) – Dunia pendidikan kembali digemparkan dengan kasus perjokian yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas). Mahasiswa berinisial MH (22), yang sebelumnya dikenal aktif dan berprestasi, kini terjerat kasus hukum setelah kedapatan menjadi joki dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham.
Mahasiswa Berprestasi yang Terjerat Kasus
MH, mahasiswa semester akhir FK Unhas, sebelumnya dikenal sebagai individu yang aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan organisasi. Namun, aksinya sebagai joki dalam ujian CPNS mengungkap sisi gelap dari dunia pendidikan tinggi. Menurut informasi yang dihimpun, MH dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap kali berhasil menggantikan peserta ujian
Baca Juga : Bupati Karawang Buka Suara Soal Isu Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi! Apa Katanya?
Ancaman Hukum yang Mengintai
Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 juncto Pasal 30 Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek akademik.
Reaksi Kampus dan Masyarakat
Fakultas Kedokteran Unhas menegaskan bahwa tindakan MH tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi. Pihak kampus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga kredibilitas dan reputasi FK Unhas.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa integritas adalah hal yang tak ternilai dalam dunia pendidikan. Meskipun imbalan materi seperti Rp 2 juta mungkin tampak menggiurkan, namun konsekuensi hukum dan rusaknya reputasi jauh lebih besar nilainya. Mari kita jaga bersama dunia pendidikan agar tetap bersih dan bermartabat.
Baca Juga : Hati-Hati! SMS Mengatasnamakan BCA Makin Canggih, Nomor dan Gaya Penipuannya Bikin Merinding!