Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan tentang pembukaan keran ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama lebih dari 20 tahun sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002. Jokowi menekankan bahwa perizinan ekspor tersebut ditujukan untuk hasil sedimentasi di laut, bukan untuk pasir laut.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Jokowi meminta publik untuk memahami perbedaan antara hasil sedimentasi laut dan pasir laut.
“Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujarnya.
Baca Juga : WOW Cetak Uang Palsu Senilai Rp 1,2 M, Polisi Berhasil Gerebek Kompolotan Uang Palsu di Bekasi
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjelaskan definisi sedimentasi.
Pasal 1 ayat (1) PP itu menjelaskan bahwa hasil sedimentasi di laut adalah sedimen yang terdiri dari material alami, terbentuk melalui proses pelapukan dan erosi, terdistribusi oleh dinamika oseanografi, dan terendapkan untuk mencegah gangguan ekosistem serta pelayaran.
Pemerintahan Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui PP tersebut, yang diikuti dengan dua aturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Pertama, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Baca Juga : HEBOH Harga Tiket KRL Bakal Naik Rp 1.000, Kemenhub Buka Suara
Kedua, Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pada 9 September lalu bahwa penerbitan peraturan menteri perdagangan tentang ekspor pasir laut dilakukan untuk melaksanakan PP 26/2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berfungsi sebagai instansi pembina dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Meski demikian, Isy menekankan bahwa Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan izin ekspor pasir laut secara serampangan; izin hanya akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.