Jakarta, (Lensagram) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggencarkan razia parkir liar dan parkir sembarangan di sejumlah titik rawan kemacetan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan yang masih menjadi salah satu permasalahan utama di ibu kota.
Petugas Dishub DKI bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan di kawasan jalan protokol, pusat perbelanjaan, area perkantoran, hingga lokasi yang sering dijadikan tempat parkir tidak resmi. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dishub DKI juga mengerahkan mobil derek untuk memindahkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, trotoar, maupun area yang telah diberi rambu larangan parkir. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk lebih memperhatikan lokasi parkir sebelum meninggalkan kendaraannya.
Menurut pihak Dishub, parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Akibatnya, arus kendaraan menjadi tersendat dan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang, terutama pada jam sibuk.
Sementara itu, masyarakat menyambut positif upaya penertiban tersebut. Banyak warga berharap razia parkir liar dapat dilakukan secara rutin agar jalanan Jakarta menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Di sisi lain, Dishub DKI mengingatkan bahwa pelanggar parkir dapat dikenakan sanksi berupa penderekan kendaraan, penguncian roda, hingga denda sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, pengendara disarankan memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia.
Dengan semakin intensifnya razia parkir sembarangan pada tahun 2026, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, kemacetan dapat ditekan dan mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar.
Bagi pengendara yang sering beraktivitas di pusat kota, penting untuk selalu memperhatikan rambu-rambu parkir dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang legal. Jangan sampai kendaraan Anda menjadi sasaran derek hanya karena mengabaikan aturan yang sebenarnya mudah dipatuhi.
Baca Juga : Banyak Pemilik Tanah Belum Tahu! Benarkah Serifikat Tanah Bisa Kadaluwarsa dan Tidak Berlaku Lagi?
![]()











