Jakarta (Lensagram) – 8 bos sawit RI bertemu dengan tiga pejabat tinggi Singapura pada Rabu (28/10/2026). Mereka membahas dugaan kaitan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas.
Menurut laporan detikFinance, pemerintah Singapura meminta para petinggi perusahaan membantu penyelidikan. Selain itu, kabut asap perlu mendapat perhatian karena dapat mengganggu kesehatan warga dan merusak lingkungan.
Tiga pejabat Singapura yang bertemu dengan para petinggi perusahaan ialah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Para pejabat itu juga mendapat dukungan dari penasihat hukum senior Davinder Singh serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional, dan Kementerian Hukum Singapura.
Siapa Saja 8 Bos Sawit RI yang Bertemu Pejabat Singapura?
Delapan petinggi dari perusahaan besar di sektor sawit dan bisnis terkait hadir dalam pertemuan itu. Berikut nama mereka beserta jabatan dan perusahaan yang mereka wakili.
Lim Gunawan Hariyanto – CEO sekaligus Ketua Eksekutif Bumitama Agri.
Ciliandra Fangiono – CEO sekaligus Direktur Eksekutif First Resources.
Franky Oesman Widjaja – Ketua sekaligus CEO Golden Agri-Resources.
Mark Julian Wakeford – CEO sekaligus Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources.
Albert Maknawi – CEO sekaligus Direktur Eksekutif Kencana Agri.
Kelvin Tan Aik Pen – Ketua TSH Resources.
Kuok Khoon Hong – Ketua sekaligus CEO Wilmar International.
Bernard Tan – Penasihat Senior Sinar Mas Group.
Franky Oesman Widjaja hadir sebagai Ketua sekaligus CEO Golden Agri-Resources. Sementara itu, Bernard Tan hadir sebagai Penasihat Senior Sinar Mas Group dan juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) serta APP China.
Meski begitu, kehadiran para petinggi ini tidak membuktikan bahwa mereka atau perusahaan mereka terlibat dalam karhutla. Penyelidik tetap perlu memeriksa bukti dan peran setiap pihak.
Singapura Siapkan Aturan Baru soal Kabut Asap
Selain meminta bantuan perusahaan, pemerintah Singapura berencana mengubah Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Grace Fu menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan memperkuat dasar hukum penyelidikan. Karena itu, pemerintah dapat meminta perusahaan memenuhi kewajiban selama pemeriksaan.
Jika perusahaan menolak menunjuk penilai atau tidak membantu penyelidikan, mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum. Karena itu, Singapura ingin memperkuat aturan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, K. Shanmugam menyoroti praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini dapat ikut memicu kebakaran hutan dan lahan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menelusuri aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Perusahaan Diminta Bekerja Sama
Setelah pertemuan, Asia Pulp & Paper dan Golden Agri-Resources menyampaikan pernyataan terpisah tentang niat mereka untuk bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura.
K. Shanmugam juga menyampaikan rencana pemeriksaan independen terhadap kegiatan usaha, hubungan antarperusahaan, dan rantai pasok. Melalui pemeriksaan ini, pemerintah ingin menilai apakah aktivitas perusahaan turut memicu kebakaran.
Namun, masyarakat perlu membedakan proses penyelidikan dari bukti pelanggaran hukum. Pemerintah masih harus mengumpulkan fakta sebelum menentukan tanggung jawab setiap pihak.
Kasus ini juga mengingatkan pelaku usaha akan pentingnya menjaga lingkungan. Sebab, karhutla tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kesehatan warga di Indonesia dan negara tetangga.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Diwarnai Simbol Salib Merah, Pesan Ini Jadi Sorotan!
![]()











