Jakarta (Lensagram) – Tarif parkir Jakarta kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai usulan kenaikan biaya parkir hingga Rp60.000 per jam. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi tarif resmi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, angka yang beredar masih berupa usulan dari hasil kajian. Karena itu, tarif parkir yang berlaku di Jakarta saat ini belum mengalami perubahan.
Tarif Parkir Rp60 Ribu Masih Sebatas Usulan
Budi mengatakan angka tarif hingga Rp60.000 per jam berasal dari kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Meski demikian, hasil kajian tersebut belum menjadi keputusan final.
“Tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan,” kata Budi pada Rabu (26/8/2026).
Dengan demikian, informasi mengenai tarif parkir baru tidak berarti warga Jakarta harus membayar hingga Rp60.000 per jam. Sampai saat ini, pemerintah masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Berapa Tarif Parkir Jakarta Saat Ini?
Dishub DKI Jakarta menyebut tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif yang masih berlaku saat ini yaitu:
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
- Mobil: Rp5.000 per jam
- Bus atau truk: Rp7.000 per jam
Jadi, angka Rp60.000 per jam belum berlaku sebagai tarif parkir resmi di Jakarta.
Kenaikan Tarif Harus Lewat Proses Panjang
Selain itu, Dishub menjelaskan bahwa perubahan tarif parkir tidak bisa dilakukan secara langsung. Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dan harus melalui pembahasan bersama DPRD.
Pemerintah juga perlu melakukan kajian serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satunya adalah Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Oleh karena itu, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi jika nantinya pemerintah benar-benar mengubah tarif parkir Jakarta.
Dishub Fokus Benahi Sistem Parkir
Sementara itu, Dishub DKI Jakarta saat ini lebih fokus membenahi tata kelola perparkiran. Langkah tersebut mencakup perluasan pembayaran digital, peningkatan fasilitas parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara non-tunai juga sudah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan diperluas secara bertahap. Dengan sistem tersebut, Dishub berharap layanan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah digunakan masyarakat.
Karena itu, warga Jakarta tidak perlu panik dengan angka Rp60.000 yang beredar. Tarif parkir Jakarta belum naik, sedangkan angka tersebut masih berada pada tahap usulan dan pembahasan.
Baca Juga : Kabar Terbaru Rekening Botok Pati! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Siapkan Pemulihan Hari Ini
![]()








