Jakarta (Lensagram) – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah kembali menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai efektivitas posisi wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan.
Namun, wacana ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pemerintahan. Sejumlah pakar menilai penghapusan posisi wakil kepala daerah juga perlu melihat aspek konstitusi.
Pilkada Tanpa Wakil Dinilai Berpotensi Langgar UUD
Pakar menilai wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hubungan dengan sistem pemerintahan daerah yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, perubahan mekanisme Pilkada tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pemerintah dan DPR perlu melihat kembali aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. Selain itu, perubahan tersebut harus memastikan sistem pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.
Wacana Muncul karena Persoalan Kepala Daerah dan Wakil
Salah satu alasan munculnya wacana Pilkada tanpa wakil adalah persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Dalam beberapa kasus, keduanya justru mengalami perbedaan kepentingan selama menjalankan pemerintahan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara tunggal dapat membuat pemerintahan lebih sederhana. Meski begitu, keberadaan wakil kepala daerah juga memiliki fungsi penting. Wakil dapat membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan dan mengambil alih tugas ketika kepala daerah berhalangan.
PDIP Tegas Tidak Setuju
Di tengah perdebatan tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak setuju dengan wacana Pilkada tanpa wakil. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai posisi wakil kepala daerah tetap diperlukan dalam pemerintahan.
Menurut Hasto, persoalan utama bukan sekadar keberadaan wakil kepala daerah. Karena itu, pembenahan sistem dan kualitas calon kepala daerah menjadi hal yang lebih penting.
PDIP juga menilai partai politik perlu memperkuat proses kaderisasi. Dengan begitu, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada dapat memiliki kemampuan dan kesiapan untuk menjalankan pemerintahan.
DPR Perlu Pertimbangkan Aspek Konstitusi
Wacana Pilkada tanpa wakil tentu membutuhkan pembahasan lebih lanjut. DPR dan pemerintah perlu memastikan setiap perubahan aturan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, pembahasan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Jangan sampai perubahan sistem justru menimbulkan persoalan baru dalam pembagian tugas dan pengawasan pemerintahan.
Dengan demikian, wacana Pilkada tanpa wakil masih membutuhkan kajian yang matang. Publik pun masih menunggu bagaimana arah pembahasan aturan tersebut ke depan.
Pada akhirnya, perubahan sistem Pilkada bukan hanya soal memilih ada atau tidaknya wakil kepala daerah. Lebih dari itu, aturan baru harus mampu menjamin pemerintahan daerah berjalan efektif, demokratis, dan tetap sesuai dengan UUD.
Baca Juga : Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI
![]()









