Jakarta (Lensagram) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta. Ia meluruskan kabar yang sempat beredar di publik, termasuk isu soal 28 akses gerbang tol, dan menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku masih mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menjalankan kebijakan ganjil genap yang berlaku saat ini. Menurutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi lalu lintas berdasarkan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan baru.
“Untuk saat ini tidak ada aturan baru mengenai ganjil genap,” ujar Pramono dalam keterangannya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas Jakarta tidak hanya bergantung pada sistem ganjil genap. Pemerintah juga terus memperkuat berbagai strategi lain, seperti peningkatan transportasi umum, pengelolaan kemacetan, serta penataan mobilitas warga.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Hal ini penting agar warga tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Dengan adanya kepastian tersebut, para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta dapat tetap beraktivitas seperti biasa sesuai aturan yang berlaku. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi jalan dan kebutuhan transportasi di Jakarta. Jika terdapat perubahan kebijakan, informasi resmi akan disampaikan melalui kanal pemerintah.
Baca Juga : Pajak E-Commerce Direncanakan Berlaku Bulan Juli, Simak Penjelasan Resmi dan Dampaknya ke Masyarakat
![]()









