Jakarta (Lensagram) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin tegas menangani persoalan sampah di Ibu Kota. Kali ini, perusahaan atau pihak swasta yang tidak mengikuti aturan pengelolaan sampah dapat terkena sanksi administratif hingga denda Rp5 juta.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Pemprov DKI ingin mengubah pola pengelolaan sampah. Sebelumnya, pengelolaan lebih banyak mengandalkan sistem angkut dan buang. Kini, Pemprov DKI mendorong sistem pilah, angkut, dan olah.
Pemprov DKI Perketat Aturan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen hingga awal Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya berasal dari sektor swasta, terutama usaha hotel, restoran, dan kafe atau Horeka. Menurut Pramono, masih ada pihak yang belum disiplin memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Karena itu, Pemprov DKI mulai memperkuat pengawasan. Selain memberikan sanksi, pemerintah juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar dapat diumumkan kepada publik.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera. Dengan begitu, perusahaan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan atau memindahkan persoalan sampah ke ruang publik.
Perusahaan Bisa Kena Denda Rp5 Juta
Pemprov DKI saat ini telah menerapkan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta bagi pihak swasta yang kedapatan tidak memilah sampah sesuai ketentuan.
Namun, sanksinya tidak berhenti pada denda. Jika perusahaan kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat memberikan tindakan yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal. Salah satu perusahaan dikenai uang paksa Rp5 juta karena menjual sampah kepada lapak liar.
Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Mulai dari pemilahan hingga pengangkutan, setiap tahap harus dilakukan melalui sistem resmi.
Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di sisi lain, Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan pemberian sanksi. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat hulu.
Salah satunya melalui optimalisasi TPS3R dan penguatan peran bank sampah di berbagai wilayah Jakarta. Langkah tersebut bertujuan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPST Bantargebang.
Selain itu, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Dengan cara tersebut, sampah organik, anorganik, limbah berbahaya, dan residu dapat ditangani sesuai jenisnya.
Target Kelola Sampah 100 Persen pada 2028
Pemprov DKI menargetkan seluruh sampah di Jakarta dapat terkelola pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah.
Selanjutnya, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah Jakarta. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi ketergantungan terhadap penimbunan sampah.
Oleh karena itu, aturan denda bagi perusahaan bukan sekadar hukuman. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan menjadi semakin penting. Sebab, membuang atau mengelola sampah tanpa mengikuti aturan kini dapat berujung pada denda hingga sanksi lanjutan.
Baca Juga : Tak Bisa Sembarangan! Influencer Rekam Orang Tanpa Izin, Kode Etik Konten Kreator Mulai Disorot
![]()









