Jakarta (Lensagram) — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengkaji kebijakan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penerapan work from home (WFH) selama dua hari dalam sepekan.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian. Pasalnya, di satu sisi WFH dianggap memberikan fleksibilitas kerja. Namun, di sisi lain, aturan tambahan yang menyertainya justru membuat sebagian ASN merasa waswas.
WFH Lebih Lama, Tapi Ada Syarat Ketat
Pertama, Pemprov Sulsel ingin meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mengurangi beban operasional. Oleh karena itu, skema WFH dinilai bisa menjadi solusi yang efektif.
Namun demikian, kebijakan ini tidak datang tanpa aturan tegas. ASN tetap diwajibkan menjaga kinerja dan disiplin kerja, meskipun bekerja dari rumah. Dengan kata lain, WFH bukan berarti bebas dari pengawasan.
Ancaman Potongan TPP bagi ASN Bolos
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Jika terbukti tidak bekerja atau bolos saat WFH, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong sebesar 3 persen.
Akibatnya, aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan ASN. Banyak yang menilai bahwa sistem pengawasan harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Antara Fleksibilitas dan Tanggung Jawab
Di sisi lain, kebijakan ini tetap memiliki manfaat. ASN bisa mengatur waktu kerja lebih fleksibel, sehingga berpotensi meningkatkan produktivitas.
Meski begitu, tanggung jawab tetap menjadi hal utama. Oleh sebab itu, setiap ASN dituntut untuk tetap profesional, चाहे bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Masih Tahap Kajian
Saat ini, kebijakan WFH dua hari seminggu masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah terus mengevaluasi berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
Dengan demikian, ASN diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi. Selain itu, mereka juga perlu bersiap menghadapi kemungkinan perubahan sistem kerja dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Singkatnya, rencana WFH dua hari seminggu membawa dua sisi. Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain menuntut disiplin yang lebih tinggi. Karena itu, ASN perlu beradaptasi agar tidak terkena sanksi.
Baca Juga : Warga Wajib Waspada! Ini Alasan Gempa Bitung–Manado Disebut ‘Bom Waktu’ oleh BMKG
![]()












