Jakarta (Lensagram) – Kebijakan baru mengenai fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi memperbolehkan ASN untuk menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA), atau bekerja dari lokasi mana saja.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak ASN, terutama mereka yang merasa bahwa kinerja tidak harus bergantung pada keberadaan fisik di kantor.
Fokus Utama: Hasil Kerja, Bukan Lokasi
Menurut survei internal yang dilakukan KemenPAN-RB, mayoritas ASN menilai bahwa efektivitas kerja lebih ditentukan oleh hasil, bukan dari mana mereka bekerja. Dengan dukungan teknologi, pekerjaan administratif hingga pelayanan publik bisa tetap berjalan tanpa gangguan, bahkan dari rumah atau luar kota.
“Yang penting target tercapai, masyarakat terlayani, dan tugas selesai. Lokasi kerja bukan lagi soal utama,” ujar seorang ASN dari Kementerian Keuangan.
Alasan ASN Mendukung WFA
Ada beberapa alasan kuat mengapa WFA kini menjadi pilihan favorit ASN:
- Efisiensi waktu dan biaya: Tanpa perlu pergi ke kantor, banyak ASN bisa menghemat waktu perjalanan dan ongkos transportasi.
- Produktivitas meningkat: Bekerja dari tempat yang nyaman mendorong konsentrasi dan kreativitas.
- Keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi: Banyak ASN merasa lebih sehat secara mental karena bisa mengatur waktu kerja dan keluarga lebih fleksibel.
Baca Juga : Tiba-Tiba Kuota KJP Plus dan KJMU Ditambah! Ini Alasan Mengejutkan Pemprov DKI!
Pemerintah Tetap Awasi dan Evaluasi
Meski kebijakan ini memberikan keleluasaan, pemerintah menegaskan bahwa sistem WFA akan diawasi secara ketat. ASN tetap wajib memenuhi target, disiplin kerja, dan terpantau melalui sistem laporan digital.
“WFA bukan berarti bebas semaunya. ASN tetap bertanggung jawab atas tugas yang diberikan,” tegas MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Tidak Semua ASN Bisa WFA
Perlu dicatat, tidak semua jenis pekerjaan ASN bisa dilakukan dari jarak jauh. Beberapa layanan publik tetap membutuhkan kehadiran fisik di lapangan, seperti pelayanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, atau keamanan.
Karena itu, sistem WFA akan diterapkan secara selektif sesuai dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan unit kerja masing-masing.
Kesimpulan
Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN menandai perubahan besar dalam budaya kerja birokrasi di Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur digital yang kuat dan pengawasan yang ketat, WFA bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Baca Juga : Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum