Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan komplotan peredaran Cetak Uang Palsu di Bekasi, yang telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
Sekali mencetak, mereka dapat membuat 12 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu, sehingga setiap kali mencetak, mereka menghasilkan uang palsu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
“Mereka beroperasi di awal tahun 2024 dan sudah melakukan pencetakan sebanyak enam kali. Setiap kali pencetakan menghasilkan 12.000 lembar, dan akhirnya, pencetakan yang keenam tertangkap oleh tim kami. Oleh karena itu, tersangka sudah kami tahan,” ujar Kasubdit IV Di ttipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S, saat di hubungi kumparan, Kamis (12/9).
Andri menjelaskan bahwa para pelaku menjual uang palsu tersebut kepada pemesan dengan sistem jual putus, mirip dengan transaksi narkoba.
Baca Juga : VIRAL! Dokter Gadungan Operasi Pasien Hingga Tewas Mengandalkan Tutorial Dari Youtube
“Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut di gunakan untuk penipuan,” jelasnya.
Andri menjelaskan bahwa para tersangka tidak mengenal para pembelinya. Kepolisian awalnya mendengar kabar tentang peredaran uang palsu di Bekasi. Setelah mendalami informasi tersebut, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya kita dapat info ada beredar upal (uang palsu) di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” terangnya.
Para tersangka, kemudian, menjual 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar, dengan harga Rp 300 juta.
“Upal nggak bisa di konversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita (Rp) 300 juta,” ungkap Andri.
“Iya, dia minta di bayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Bareskrim telah mengamankan sepuluh tersangka yang melakukan praktik ilegal ini di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi.
Baca Juga : Bursa Kripto Indodax Diduga mengalami peretasan hingga mengalirkan dana Rp 336,2 Miliar
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang di gunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” jelas Andri.
Sepuluh tersangka memiliki perannya masing-masing: SUR sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu, dan IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR sebagai perantara.