Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan Pajak Hingga 200 Persen khususnya untuk barang-barang impor dari China untuk memerangi banjir impor dari Negeri Tirai Bambu.
Terkait kemungkinan pengenaan Pajak Hingga 200 Persen, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan bahwa besaran pajak tersebut tidak dapat di kesampingkan.
“Ya bisa saja (di kenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses,” kata Budi Santoso, mengutip Detikcom, Minggu (29/6/2024).
Budi mengatakan bahwa saat ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang melakukan penyelidikan terkait banjir impor dari China. Setelah penyelidikan selesai, pemerintah akan menetapkan pajak atau bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Baca Juga : Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia dan Terbesar di Asia Tenggara
“Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera di tetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat impor keramik dari luar negeri dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi.
“Kementerian Perdagangan juga melakukan pada barang-barang impor keramik rumah tangga atau lainnya kita kasih tarif. Jadi nanti di kenakan pajak, kalau masuk dari luar harus memenuhi standar SNI, pajaknya tinggi sehingga tidak mengganggu industri keramik di dalam negeri,” kata Zulhas saat menemui UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/7/2024).
Zulhas menyatakan bahwa ia telah memusnahkan 4,7 juta keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya, dengan total nilai Rp 80 miliar.
Terkait dengan penyelidikan, Ketua KPPI Franciska Simanjutak mengungkapkan bahwa mereka melakukan penyelidikan berdasarkan permohonan perpanjangan yang di ajukan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).
Baca Juga : WOW Pabrik Sabu Terbesar Berhasil di Ringkus Polisi di Kota Malang
Penyelidikan dilakukan karena ditemukan bahwa banjir impor keramik berdampak pada produk dalam negeri.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang di sampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang di alami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang di lakukan,” ujar Franciska, dalam keterangannya, di kutip Rabu (26/6/2024).