• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

WOW 774 Kg Emas Indonesia Dicuri WNA China , Negara Rugi Hingga Rp 1,02 Triliun

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
1 Oktober 2024
in Lagirame
0
774 Kg Emas

Warga negara asing asal China berinisial YH yang terlibat dalam penambangan 774 Kg Emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.

Mengutip detik.com, YH menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat perbuatannya, yang di hitung berdasarkan hilangnya cadangan emas dari penambangan ilegal. Dalam persidangan, terungkap bahwa YH berhasil menggasak 774 Kg Emas melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang.

Tak hanya emas, YH juga berhasil mengeruk 937,7 kg cadangan perak di lokasi tersebut. Akibat aktivitas ilegal ini, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1,02 triliun.

Pasalnya, uji sampel emas di lokasi pertambangan menunjukkan bahwa kandungan emas di sana memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mengandung 136 gram emas per ton, sementara sampel batu tergiling mengandung 337 gram emas per ton.

Baca Juga : Japan Airlines Tawarkan Tiket Gratis Buat Turis Asal Indonesia Keliling Jepang

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) di gunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, terdeteksi kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.

Pelaku memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru digunakan untuk penambangan secara ilegal.

Setelah pemurnian, pelaku membawa hasil emas keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menemukan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³, berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BRT dan PT SPM yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lainnya.

Baca Juga : Belanda Kembalikan 288 Artefak Bersejarah Milik Indonesia

Sidang selanjutnya akan terdiri dari enam tahap: saksi penasihat hukum, ahli penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pengajuan nota pembelaan, tanggapan (replik dan duplik), dan pembacaan putusan. Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH berhasil di ungkap oleh Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5) bahwa ditemukan aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH, yang merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok,” seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sunindyo mengungkapkan bahwa YH menggunakan modus dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang berizin. Lubang tersebut seharusnya di pelihara, tetapi justru di manfaatkan untuk penambangan secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian di jual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan bahwa pihak berwenang menyangka YH melanggar Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga : SEJARAH! MotoGP Akan Bangun Museum Pertama di Sirkuit Mandalika

“Sebagaimana yang di maksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang di kembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pihak berwenang menemukan peralatan dalam penambangan ilegal tersebut, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, pihak berwenang juga menemukan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten di temukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Loading

Tags: chinaemasindonesiapencuriantambangWNA
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya
Lagirame

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya

17 April 2025
Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham
Lagirame

Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham

17 April 2025
Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!
Lagirame

Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!

16 April 2025
Kai EXO Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!
Lagirame

EXO Kai Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!

16 April 2025
Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi
Lagirame

Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi

15 April 2025
Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya
Lagirame

Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya

15 April 2025

Berita Terbaru

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

24 Juni 2025
Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

24 Juni 2025
IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

23 Juni 2025
Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

23 Juni 2025

Berita Populer

  • gambar Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogyakarta Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 200 Rumah, Ribuan Jiwa Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dengan 15 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

24 Juni 2025
Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

24 Juni 2025
IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

23 Juni 2025
Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

23 Juni 2025

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2023 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist