Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahwa 200 Pulau di Indonesia Diperjual belikan. Sebagian besar pulau tersebut terletak di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui proses jual beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak terlibat dalam penjualan 200 pulau karena hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil, yaitu kurang dari 100 km persegi. Ia menjelaskan bahwa KKP hanya berwenang mengatur pulau-pulau dengan ukuran sangat kecil tersebut.
“Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja,” ujar Kusdiantoro saat di jumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).
Baca Juga : Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik di Tahun 2025, Segini Besar Gaji PNS RI Untuk Semua Golongan
Lebih lanjut, Kusdiantoro menyatakan bahwa sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Selain itu, pihak asing juga harus memperoleh izin penanaman modal asing (PMA).
Kusdiantoro menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan pulau berukuran 100 kilometer persegi, pemerintah masih menguasai 70% dari pulau tersebut untuk ruang hijau, sehingga investor hanya dapat memanfaatkan 30% dari pulau itu.
Untuk pulau yang berukuran antara 100 hingga 2000 km persegi, pemerintah pusat memberikan rekomendasi, sementara izin berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal memerlukan izin dari pemerintah daerah.
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia Semakin Mahal, Luhur Beberkan Penyebabnya
Kusdiantoro memaparkan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk investasi asing di 22 pulau. Dari jumlah tersebut, 18 pulau di gunakan untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa izin pemanfaatan untuk 22 pulau secara rinci, yang semuanya berukuran di bawah 100 km persegi. Dari total 17.508 pulau di Indonesia, sebanyak 17.240 pulau sudah di beri nama dan di daftarkan ke PBB, yang berarti 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia telah di bakukan namanya.
“Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB,” tutupnya.