Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus Bayar 11 Juta Pemindahan Tiang Listrik di depan rumahnya. Akun @bisnis**** dimedia sosial Instagram mengunggah video viral pada Rabu (10/1/2024), di mana warga tersebut menceritakan bahwa awalnya dirinya di minta membayar 16 juta untuk pemindahan.
Merasa tak mampu, perempuan tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi 5 juta. Namun, ia justru mendapatkan surat dari PLN yang biaya pemindahan tiang listrik sebesar 11 juta. Dalam video tersebut, di sampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik di lakukan tanpa izin pemilik tanah.
Pemintaan pembayaran sejumlah uang untuk pemindahan listrik bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi.
PLN meminta Agung Widodo, seorang warga di Kabupaten Semarang, untuk membayar 4,3 juta rupiah dalam rangka pemindahan tiang listrik di pekarangan rumahnya.
Lantas, mengapa warga Sidoarjo di minta untuk membayar 11 Juta guna memindahkan tiang listrik di rumahnya ?
Begini Penjelasan PLN Terkait Bayar 11 Juta Pemindahan Tiang Listrik
PT PLN (Persero) memberikan pernyataan terkait pelanggaran dari asal Sidoarjo yang mengeluh karena diminta membayar 11 juta untuk pemindahan tiang listrik.
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga tersebut telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Perizinan dan pembangunan jaringan, sambungnya.
Hal itu di sebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan menetapkan bahwa PLN memiliki hak untuk menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk melakukan pemasangan tiang listrik,” kata Miftachul dalam keterangan resmi, di kutip detikcom, Kamis ( 11/1/2024).
Baca Juga
Ia menambahkan pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan listrik padam yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggaran di Sidoarjo. Karena, perlu di lakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya.
Ia mengatakan biaya 11 Juta yang di bayarkan pelanggan tersebut sudah sesuai ketentuan.
” Dari hasil penghitungan yang di lakukan PLN, di perlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti di lakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Bangking ( PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero),” imbuhnya.