Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah meringkus Lansia yang tanam 20 Ganja untuk konsumsi pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar kusworo, dilansir dari Antara.
Kusworo menyatakan bahwa tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. MTS mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.
“Kemudian di tabur lah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian di tabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” ucapnya.
Baca Juga : VIRAL! Pemain Bola Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi
Konsumi Pribadi
MTS mengakui bahwa selama dua tahun ia menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak menjualnya. Namun, Polresta Bandung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan.
“Kami terus menyelidiki apakah tersangka pernah menjual tanaman ganja yang di tanamnya dan mencari pembelinya,” tutur Kusworo.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polresta Bandung melakukan pengintaian dan membongkar kasus Lansia tanam 20 Ganja tersebut. Mereka menyelidiki kasus ini selama dua minggu.
“Hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kusworo.
Baca Juga : HEBOH, Warga Salatiga Beli Motor Sport Pakai Uang Koin 3 Galon
MTS di jerat pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.