Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024 Ditetapkan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, mereka menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, turut hadir dalam rapat.
Selain itu, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga mengikuti rapat tersebut.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Dalam RDP tersebut, peserta membahas draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga : BPDP Ungkap Sebanyak 50 Ribu Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan
“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat. “Apakah bisa kita setujui?”
“Setuju,” kata para peserta RDP. Doli kemudian mengetok palu tanda sahnya kesepakatan tentang PKPU yang bakal berlaku untuk Pilkada 2024.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut. “Seperti harapan Pak Ketua (Komisi II) tadi, ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin di undangkan,” ucap Supratman dalam RDP.
PKPU tersebut mengubah sejumlah pasal dari aturan sebelumnya, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15, untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang di sesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Baca Juga : 3 mantan pejabat ESDM merugikan negara sebesar Rp300 triliun Di Kasus Korupsi Timah
Perubahan aturan di PKPU Pasal 15 menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, sebagaimana di atur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.