• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 25 Juni 2025
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

RESMI, Pilkada 2024 Ditetapkan Ikuti Putusan MK

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
29 Agustus 2024
in Lagirame
0
Pilkada 2024 Ditetapkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024 Ditetapkan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, mereka menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, turut hadir dalam rapat.

Selain itu, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga mengikuti rapat tersebut.

Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Dalam RDP tersebut, peserta membahas draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga : BPDP Ungkap Sebanyak 50 Ribu Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat. “Apakah bisa kita setujui?”

“Setuju,” kata para peserta RDP. Doli kemudian mengetok palu tanda sahnya kesepakatan tentang PKPU yang bakal berlaku untuk Pilkada 2024.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut. “Seperti harapan Pak Ketua (Komisi II) tadi, ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin di undangkan,” ucap Supratman dalam RDP.

PKPU tersebut mengubah sejumlah pasal dari aturan sebelumnya, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15, untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang di sesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Baca Juga : 3 mantan pejabat ESDM merugikan negara sebesar Rp300 triliun Di Kasus Korupsi Timah

Perubahan aturan di PKPU Pasal 15 menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, sebagaimana di atur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Loading

Tags: lagirameLensagramMahkamah KonstitusiMKPilkada
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya
Lagirame

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA, Hotman Paris Ungkap Risiko Hukumnya

17 April 2025
Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham
Lagirame

Mantan Pemain Sirkus Ungkap Kekerasan dan Penelantaran di Depan Kemenkumham

17 April 2025
Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!
Lagirame

Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!

16 April 2025
Kai EXO Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!
Lagirame

EXO Kai Kepergok Punya Aplikasi Gojek di Ponselnya, Fans Indonesia Heboh!

16 April 2025
Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi
Lagirame

Ratusan Warga Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Minta Klarifikasi soal Ijazah Jokowi

15 April 2025
Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya
Lagirame

Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya

15 April 2025

Berita Terbaru

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

24 Juni 2025
Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

24 Juni 2025
IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

23 Juni 2025
Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

23 Juni 2025

Berita Populer

  • gambar Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogyakarta Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 200 Rumah, Ribuan Jiwa Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dengan 15 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

Turun Drastis! Gagal Salur Bansos Kini Tinggal 300.000, Dulu Tembus 1,3 Juta! Kok Bisa?

24 Juni 2025
Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

Kabar Mengejutkan! BSU 2025 Dicoret untuk 5 Golongan Ini, Nomor 3 Paling Tak Disangka!

24 Juni 2025
IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!

23 Juni 2025
Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!

23 Juni 2025

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2023 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist