Jakarta (Lensagram) – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun ini.
Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama di momen penting seperti Lebaran,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Turun Saat Lebaran 2025, Liburan Jadi Lebih Hemat!
Periode Berlaku dan Pembelian Tiket
Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku selama 15 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
Sementara itu, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga diskon mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan serta keselamatan penumpang.
“Kami tidak hanya fokus pada harga tiket, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keselamatan penerbangan.
Ketersediaan kapasitas armada akan kami tingkatkan agar masyarakat bisa mudik dengan aman dan lancar,” tambah Menhub Dudy.
Kolaborasi Antar Kementerian
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemangku kepentingan industri penerbangan.
“Dengan kolaborasi ini, kami berhasil menekan biaya avtur dan mengurangi ongkos layanan bandara di 37 bandara di Indonesia,” ujar AHY.
Baca Juga : SEJARAH BARU, Pesawat Luar Angkasa China Berhasil Mendarat di Sisi Bulan
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
“Seluruh tiket kelas ekonomi domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025 akan mendapatkan pengurangan PPN.
Penumpang hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa terbebani biaya transportasi yang tinggi.