Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pecat 66 pegawai yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
“Pada Selasa (23/4), KPK menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan bahwa keputusan pemecatan itu di ambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Baca Juga : HEBOH! Jambret Nekat Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi Dan Tinggalkan Motor Ninjanya
Hasil pemeriksaan itu menyatakan KPK Pecat 66 Pegawai karena terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ucap Ali.
Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
KPK memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmennya menyelesaikan penanganan pelanggaran internal hingga tuntas dan menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi.
Baca Juga : Gudang Peluru Milik Kodam Jaya Meledak, Panglima TNI Ungkap Penyebab Terjadinya Kebakaran Hebat
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta menyelidiki dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 93 pegawai terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
KPK memecat 66 pegawai, menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka yang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum, dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).