Jakarta (Lensagram) – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung yang meliputi wilayah Kelurahan Cawang dan Cililitan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
“Menetapkan Keputusan Gubernur mengenai Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian tertulis dalam putusan Kepgub yang dikutip dari situs resmi Dinas Sumber Daya Air (DSDA) pada Senin (5/5/2025), menurut Pramono.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, ditetapkan area seluas sekitar 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penetapan lokasi ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak ditetapkannya pada Jumat, 25 April 2025.
Sebagai informasi, pendanaan untuk proses pembebasan lahan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga : Ini Sudah di Luar Kendali! Kata Dedi Mulyadi soal Kenakalan Remaja
Adapun progres normalisasi Kali Ciliwung hingga saat ini masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam penanggulangan banjir dan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.
Berdasarkan data per April 2025, sepanjang 17,17 kilometer tanggul telah dibangun dari total rencana 33,69 kilometer dalam program normalisasi Kali Ciliwung. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 16,52 kilometer yang belum tertangani karena proses pembebasan lahan yang belum rampung.
Program normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengendalian Banjir Jakarta yang mencakup wilayah dari hulu hingga hilir, dengan tujuan mengembalikan lebar sungai ke kondisi ideal, yakni antara 40 hingga 50 meter.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas proses pembebasan lahan di sepanjang bantaran sungai. Sementara itu, pembangunan fisik tanggul akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
sumber :
https://www.liputan6.com/news/read/6013364/pramono-anung-tetapkan-penlok-normalisasi-kali-ciliwung-di-kelurahan-cawang-dan-cililitan?page=2
Baca Juga : Terbongkar! Bisnis Narkoba di Klub Malam Siantar Ternyata Dilakukan Terang-Terangan