Kenaikan pajak hiburan di tolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Hotman Hingga Inul Protes Tolak Terkait Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, juga mengungkapkan kegelisahannya mengenai kenaikan pajak hiburan yang minimal mencapai 40 persen. Menurutnya, kenaikan sebesar 40-75 persen dianggap terlalu tinggi dan berpotensi memberikan dampak negatif pada tingkat kunjungan wisatawan ke Indonesia, terutama ke Bali.
Lalu, ia membandingkan pajak hiburan di Thailand yang malah mengalami penurunan sebesar 5 persen. Ia khawatir bahwa Indonesia bisa kalah bersaing dengan Negeri Gajah Putih atau memberikan keuntungan kepada negara pesaing lainnya.
“Mereka (Thailand) justru menurunkan pajaknya menjadi 5 persen. Ini mereka ingin lebih banyak turis datang ke Thailand,” kata Rai saat ditemui di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (15/1).
Pelaku usaha SPA di Bali aktif mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam waktu dekat, pelaku usaha hiburan malam juga berencana untuk menyusul.
Baca Juga : Geger Galian Sumur Bor di Pamekasan Keluarkan Semburan Api Setinggi 6 Meter
Tidak hanya di Bali, penolakan terhadap kenaikan pajak hiburan juga terjadi di Solo. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, juga menganggap kenaikan pajak tersebut sebagai beban.
“Saat ini liburan keluarga itu cenderung ke wisata, bukan hiburan malam.
“Hiburan malam sekarang didominasi oleh anak muda, dan sebelumnya beberapa tempat memiliki pajak sebesar 30 persen, seperti di Solo dan tempat lainnya. Nah, dengan dinaikkannya menjadi sampai dengan 75 persen, hal ini dianggap sangat, sangat, sangat berat,” kata Joko.
Joko mengatakan ada beberapa tempat hiburan di Solo yang gulung tikar saat masa pandemi COVID-19. “Setelah ada aturan baru ini ya semakin berat lagi. Akan berguguran nanti satu demi satu kalau itu di terapkan secara murni,” dia menambahkan.
Pernyataan Hotman Hingga Inul Protes Kenaikan Pajak
Hotman dan Inul juga mengungkapkan keberatan. Keduanya adalah pemilik tempat hiburan, dengan Hotman memiliki Beach Club, sementara Inul adalah pemilik tempat karaoke Inul Vizta.
Pengacara kondang, Hotman Paris, ikut menyampaikan penolakannya terhadap penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Ia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Karena ini industri yang sangat strategis jadi bisa di kaitkan dengan kepentingan nasional. Atas dasar itulah agar Pak Jokowi segera mengeluarkan Perpu untuk tidak memberlakukan pajak 40 persen-70 persen untuk hiburan,” kata Hotman saat di temui di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Inul meluapkan kejengkelannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan dari 25% menjadi 40%-75% melalui akun X @daratista_inul. Pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta tersebut menganggap bahwa tarif pajak sebesar 40%-75% dapat membahayakan kelangsungan industri.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% isng nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!” tulis inul, di kutip Senin (15/1/2024).
Hotman lebih dulu memposting kenaikan pajak tersebut dan menyatakan keberatannya melalui Instagram. Ia menilai bahwa kenaikan tersebut berpotensi menghancurkan industri pariwisata.