SUKOHARJO (Lensagram) – Mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan belum bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dalam waktu dekat.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa pembayaran THR baru akan dilakukan setelah seluruh aset Sritex yang berada di bawah hak Kurator terjual .
Direktur Umum Sritex Group, Supartodi , menegaskan bahwa hak eks karyawan, termasuk gaji, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) , akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga : PT Sritex Resmi Tutup, 8.400 Karyawan Terkena PHK Massal
“Gaji bulan Februari 2025 akan diselesaikan terlebih dahulu, kemudian disusul pencairan JHT dan JKP sebelum Lebaran,” ujar Supartodi, Senin (3/3/2025).
Namun, untuk pembayaran THR dan pesangon, perusahaan menegaskan bahwa keduanya baru bisa diberikan setelah seluruh aset PT Sritex berhasil terjual .
Eks Karyawan Masih Menunggu Pelunasan Hak
Salah seorang eks karyawan departemen finishing, Alifyanto (43) , mengungkapkan bahwa ia telah menerima pelunasan gaji bulan Februari 2025.
Namun, masih ada tunggakan pembayaran selama 10 hari kerja , terhitung dari 17-28 Februari 2025 .
“Gaji sudah turun, tapi masih ada tunggakan 10 hari yang belum bisa,” kata Alifyanto.
Baca Juga : Perusahaan Energi Global Shell Umumkan Perombakan Manajemen, Zoe Yujnovich Mengundurkan Diri
Dengan kondisi ini, eks karyawan Sritex harus menunggu lebih lama untuk menerima THR dan pesangon, yang masih bergantung pada hasil penjualan aset perusahaan.