Jakarta (Lensagram) – Kasus karhutla investor asing kini menjadi sorotan. Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Empat di antaranya memiliki modal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan kasus ini saat jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Polri menerima 104 laporan soal dugaan kebakaran lahan oleh perusahaan. Dari laporan itu, api membakar 29.168,78 hektare lahan.
Kasus Karhutla Investor Asing Seret Empat Perusahaan
Dari 20 perusahaan yang masuk daftar tersangka, empat memiliki modal asing. Keempatnya berasal dari tiga negara.
Berikut nama perusahaan itu:
PT HKI dari Singapura.
PT RKA dari Malaysia.
PT API dari Korea Selatan.
PT AI dari Singapura.
Sementara itu, 16 perusahaan lain berasal dari Indonesia.
Asep menduga empat perusahaan asing itu melanggar aturan lingkungan. Ia juga menjelaskan dampak kebakaran. Dampak itu mencakup kerusakan alam dan bahaya bagi warga.
Polri Selidiki Puluhan Perusahaan Asing
Polri masih mengusut laporan lain di luar 20 perusahaan tadi. Selain itu, polisi terus mencari bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Dari 104 laporan polisi, penyidik kini menangani 97 laporan. Polisi juga mencatat 22 perusahaan bermodal asing dalam proses itu.
Singapura memiliki sembilan perusahaan. Jumlah ini paling tinggi. Malaysia menyusul dengan delapan perusahaan.
Selanjutnya, Inggris memiliki dua perusahaan. Sementara itu, China, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing memiliki satu perusahaan.
Di sisi lain, 75 perusahaan memakai modal dalam negeri. Data ini menunjukkan bahwa penyidik juga mengusut perusahaan dari berbagai negara. Namun, polisi tetap perlu bukti kuat sebelum menetapkan tersangka baru.
245 Orang Ikut Terseret Kasus Karhutla
Kasus karhutla juga melibatkan perorangan. Hingga akhir Oktober 2026, Polri mencatat 245 orang sebagai tersangka.
Jumlah itu berasal dari 287 laporan polisi. Dalam perkara ini, api membakar lahan seluas 5.859,12 hektare.
Selain itu, sejumlah daerah mencatat banyak laporan kebakaran. Kalimantan Barat berada di posisi pertama dengan 68 laporan.
Setelah itu, Riau mencatat 59 laporan. Kalimantan Tengah menyusul dengan 43 laporan. Adapun Sumatera Selatan memiliki 42 laporan.
Terakhir, Kalimantan Timur mencatat 30 laporan polisi.
Perusahaan Asing Tetap Hadapi Hukum Indonesia
Polri menegaskan semua perusahaan wajib patuh pada hukum Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi perusahaan asing yang berusaha di dalam negeri.
Asep menyatakan polisi akan menangani kasus ini secara terbuka. Dengan begitu, negara asal tiap perusahaan bisa memantau proses hukum di Indonesia.
Karena itu, perusahaan asing tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Ini Ancaman Hukuman bagi Korporasi
Polri bisa menjerat perusahaan yang melanggar aturan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan ini memuat ancaman pidana 3 hingga 5 tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga bisa membayar denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Hingga kini, polisi masih mengusut kasus karhutla. Jika penyidik menemukan bukti baru, Polri bisa menetapkan perusahaan lain sebagai tersangka.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Dini Hari, Ini Imbauan Penting untuk Warga!
![]()












