Jakarta (Lensagram) — Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti persoalan pendanaan pendidikan tinggi. Kali ini, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI).
Pemohon, Aris Armunanto, menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi. Menurutnya, kebutuhan tersebut lebih mendesak daripada membangun perguruan tinggi baru.
Sidang MK Soroti Pendanaan Pendidikan Tinggi
Aris merupakan dosen perguruan tinggi swasta yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. Ia menguji aturan tersebut terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam permohonannya, Aris menyoroti kewajiban negara dalam menyediakan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang adil. Ia menilai kebijakan pendanaan harus memperhatikan kebutuhan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat anggaran pendidikan tinggi secara umum. Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan pendanaan tersebut mampu mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pemohon Singgung Universitas Republik Indonesia
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Aris kemudian menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia. Menurut Aris, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan pendidikan tinggi yang sudah ada. Salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan dosen yang selama ini menjalankan tugas akademik di berbagai perguruan tinggi.
Dengan demikian, pembangunan kampus baru dinilai perlu dikaji kembali dari sisi prioritas anggaran.
“Ketimbang buat Universitas Republik Indonesia, lebih baik tingkatkan kesejahteraan dosen.”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam sidang yang membahas persoalan pendanaan pendidikan tinggi.
Kesejahteraan Dosen Jadi Perhatian
Persoalan kesejahteraan dosen menjadi salah satu alasan Aris membawa perkara ini ke MK. Ia menilai sistem pendanaan pendidikan tinggi harus mampu memberikan dukungan yang lebih adil kepada seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
Selain itu, kebijakan pendanaan juga perlu bersifat objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan sistem tersebut, perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan secara lebih optimal.
Di sisi lain, kualitas dosen juga berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, peningkatan kesejahteraan dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sumber daya manusia Indonesia.
Bukan Sekadar Soal Kampus Baru
Perdebatan mengenai URI sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sebuah universitas baru. Lebih jauh, isu ini menyentuh bagaimana pemerintah menentukan prioritas anggaran pendidikan.
Sebelumnya, rencana pendirian URI juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Rektor UMY, misalnya, mengingatkan bahwa kampus baru membutuhkan dosen berkualitas, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang memadai.
Oleh sebab itu, pembangunan URI membutuhkan perencanaan yang matang. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan perguruan tinggi yang sudah berjalan memperoleh dukungan yang cukup.
Apa yang Diminta Pemohon?
Dalam perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris meminta MK menguji ketentuan mengenai pendanaan pendidikan tinggi. Ia ingin pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk memastikan sistem pendanaan yang adil bagi PTN dan PTS.
Menurut pemohon, kebijakan tersebut penting agar pendidikan tinggi dapat berkembang secara merata. Selain itu, dosen juga dapat menjalankan tugas akademiknya dengan dukungan yang lebih baik. Untuk saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, belum ada putusan akhir terkait permohonan tersebut.
Publik Kini Menanti Sikap Pemerintah
Sorotan dalam sidang MK ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. Kualitas dosen, pendanaan, penelitian, dan akses pendidikan juga menjadi bagian penting.
Dengan demikian, pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan pembangunan institusi baru dengan penguatan perguruan tinggi yang sudah ada. Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap kebijakan pendidikan tinggi mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas. Kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan pun menjadi bagian penting yang tidak boleh terlewat dalam menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia.
Baca Juga : Mengejutkan! Pendiri Google Setor Rp1,8 Triliun ke “Ormas”, Benarkah Demi Lolos dari Pajak Orang Kaya?
![]()











