• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Monday, 10 August 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Dilla by Dilla
10 August 2026
in Tanpa Kategori
0
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Jakarta (Lensagram) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin tegas menangani persoalan sampah di Ibu Kota. Kali ini, perusahaan atau pihak swasta yang tidak mengikuti aturan pengelolaan sampah dapat terkena sanksi administratif hingga denda Rp5 juta.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Pemprov DKI ingin mengubah pola pengelolaan sampah. Sebelumnya, pengelolaan lebih banyak mengandalkan sistem angkut dan buang. Kini, Pemprov DKI mendorong sistem pilah, angkut, dan olah.

Pemprov DKI Perketat Aturan Sampah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen hingga awal Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya berasal dari sektor swasta, terutama usaha hotel, restoran, dan kafe atau Horeka. Menurut Pramono, masih ada pihak yang belum disiplin memilah dan mengelola sampah dengan benar.

Karena itu, Pemprov DKI mulai memperkuat pengawasan. Selain memberikan sanksi, pemerintah juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar dapat diumumkan kepada publik.

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera. Dengan begitu, perusahaan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan atau memindahkan persoalan sampah ke ruang publik.

Perusahaan Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Pemprov DKI saat ini telah menerapkan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta bagi pihak swasta yang kedapatan tidak memilah sampah sesuai ketentuan.

Namun, sanksinya tidak berhenti pada denda. Jika perusahaan kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat memberikan tindakan yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal. Salah satu perusahaan dikenai uang paksa Rp5 juta karena menjual sampah kepada lapak liar.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Mulai dari pemilahan hingga pengangkutan, setiap tahap harus dilakukan melalui sistem resmi.

Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Di sisi lain, Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan pemberian sanksi. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat hulu.

Salah satunya melalui optimalisasi TPS3R dan penguatan peran bank sampah di berbagai wilayah Jakarta. Langkah tersebut bertujuan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPST Bantargebang.

Selain itu, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Dengan cara tersebut, sampah organik, anorganik, limbah berbahaya, dan residu dapat ditangani sesuai jenisnya.

Target Kelola Sampah 100 Persen pada 2028

Pemprov DKI menargetkan seluruh sampah di Jakarta dapat terkelola pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah.

Selanjutnya, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah Jakarta. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi ketergantungan terhadap penimbunan sampah.

Oleh karena itu, aturan denda bagi perusahaan bukan sekadar hukuman. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan menjadi semakin penting. Sebab, membuang atau mengelola sampah tanpa mengikuti aturan kini dapat berujung pada denda hingga sanksi lanjutan.

Baca Juga : Tak Bisa Sembarangan! Influencer Rekam Orang Tanpa Izin, Kode Etik Konten Kreator Mulai Disorot

Loading

Tags: #LingkunganKetentuanberlakuPemprovDKIPengelolaanSampahSampahJakarta
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI
Tanpa Kategori

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI

10 August 2026
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan
Tanpa Kategori

Tak Bisa Sembarangan! Influencer Rekam Orang Tanpa Izin, Kode Etik Konten Kreator Mulai Disorot

10 August 2026
Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai
Tanpa Kategori

Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai

7 August 2026
Mengejutkan! AS Disebut Berencana Tutup Konsulat di Indonesia, Benarkah Ada Perubahan Besar?
Tanpa Kategori

Mengejutkan! AS Disebut Berencana Tutup Konsulat di Indonesia, Benarkah Ada Perubahan Besar?

7 August 2026
Mengejutkan! Menhut Dorong Model Pendanaan Inovatif, Benarkah Ini Jadi Solusi Baru Selamatkan Konservasi Indonesia?
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Menhut Dorong Model Pendanaan Inovatif, Benarkah Ini Jadi Solusi Baru Selamatkan Konservasi Indonesia?

6 August 2026
Mengejutkan! Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Namun Bayang-Bayang PHK dan Lesunya Ritel Masih Mengintai
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Namun Bayang-Bayang PHK dan Lesunya Ritel Masih Mengintai

6 August 2026

Berita Terbaru

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI

10 August 2026
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

10 August 2026
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Tak Bisa Sembarangan! Influencer Rekam Orang Tanpa Izin, Kode Etik Konten Kreator Mulai Disorot

10 August 2026
Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai

Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai

7 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI

Pelantikan Pengurus ILUSNI Periode 2026-2029 dan Talkshow Panel di Auditorium USNI

10 August 2026
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

10 August 2026
Sanksinya Bikin Kaget! Pemprov DKI Denda Perusahaan Rp5 Juta Jika Buang Sampah Sembarangan

Tak Bisa Sembarangan! Influencer Rekam Orang Tanpa Izin, Kode Etik Konten Kreator Mulai Disorot

10 August 2026
Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai

Mengejutkan! KPK Usut Dugaan Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai

7 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist