Jakarta (Lensagram) – Kabar baik datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Komisi IX DPR menyatakan dukungannya agar Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan lebih awal dari biasanya. Keputusan ini langsung mendapat respons positif, terutama dari pekerja yang sudah merencanakan mudik Lebaran.
Mengapa THR Dipercepat?
Pertama, banyak pekerja membutuhkan dana lebih cepat untuk membeli tiket mudik. Harga tiket transportasi biasanya naik menjelang Lebaran. Karena itu, pencairan THR lebih awal dinilai dapat membantu pekerja mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau.
Selain itu, percepatan THR juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Dengan uang yang cair lebih awal, pekerja bisa mengatur pengeluaran secara lebih bijak, mulai dari kebutuhan perjalanan hingga persiapan hari raya.
Kapan THR Cair?
Hingga 26 Februari 2026, pemerintah tengah memfinalkan aturan teknis terkait jadwal pencairan. Namun demikian, DPR mendorong agar THR diberikan paling lambat beberapa minggu sebelum Lebaran agar manfaatnya benar-benar terasa.
Biasanya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Akan tetapi, dengan adanya dorongan percepatan ini, pencairan berpotensi dilakukan lebih awal dari ketentuan minimal tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima?
Sesuai aturan ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Sementara itu, pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih umumnya menerima THR sebesar satu bulan upah.
Karena itu, pekerja diimbau memastikan data kepegawaian mereka tercatat dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Dampak Positif bagi Ekonomi
Percepatan THR tidak hanya menguntungkan pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi nasional. Ketika daya beli meningkat, sektor transportasi, perdagangan, dan pariwisata ikut terdongkrak.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memberi efek ganda, yaitu membantu pekerja sekaligus menggerakkan ekonomi menjelang Lebaran 2026.
Kesimpulan
Singkatnya, dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap percepatan THR menjadi angin segar bagi pekerja. Meski aturan teknis masih difinalkan, sinyal percepatan ini sudah memberi kepastian dan rasa tenang bagi masyarakat yang bersiap mudik.
Pekerja disarankan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan perusahaan masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Alasan yang Bikin Publik Terkejut!
![]()












