• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Saturday, 25 July 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Kabar Gembira Pekerja! THR Dipastikan Cair Lebih Awal, Ada Apa?

Dilla by Dilla
26 February 2026
in Tanpa Kategori
0
Kabar Gembira Pekerja! THR Dipastikan Cair Lebih Awal, Ada Apa?

Jakarta (Lensagram) – Kabar baik datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Komisi IX DPR menyatakan dukungannya agar Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan lebih awal dari biasanya. Keputusan ini langsung mendapat respons positif, terutama dari pekerja yang sudah merencanakan mudik Lebaran.

Mengapa THR Dipercepat?

Pertama, banyak pekerja membutuhkan dana lebih cepat untuk membeli tiket mudik. Harga tiket transportasi biasanya naik menjelang Lebaran. Karena itu, pencairan THR lebih awal dinilai dapat membantu pekerja mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau.

Selain itu, percepatan THR juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Dengan uang yang cair lebih awal, pekerja bisa mengatur pengeluaran secara lebih bijak, mulai dari kebutuhan perjalanan hingga persiapan hari raya.

Kapan THR Cair?

Hingga 26 Februari 2026, pemerintah tengah memfinalkan aturan teknis terkait jadwal pencairan. Namun demikian, DPR mendorong agar THR diberikan paling lambat beberapa minggu sebelum Lebaran agar manfaatnya benar-benar terasa.

Biasanya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Akan tetapi, dengan adanya dorongan percepatan ini, pencairan berpotensi dilakukan lebih awal dari ketentuan minimal tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima?

Sesuai aturan ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Sementara itu, pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih umumnya menerima THR sebesar satu bulan upah.

Karena itu, pekerja diimbau memastikan data kepegawaian mereka tercatat dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.

Dampak Positif bagi Ekonomi

Percepatan THR tidak hanya menguntungkan pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi nasional. Ketika daya beli meningkat, sektor transportasi, perdagangan, dan pariwisata ikut terdongkrak.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memberi efek ganda, yaitu membantu pekerja sekaligus menggerakkan ekonomi menjelang Lebaran 2026.

Kesimpulan

Singkatnya, dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap percepatan THR menjadi angin segar bagi pekerja. Meski aturan teknis masih difinalkan, sinyal percepatan ini sudah memberi kepastian dan rasa tenang bagi masyarakat yang bersiap mudik.

Pekerja disarankan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah dan perusahaan masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting.

Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Ini Alasan yang Bikin Publik Terkejut!

Loading

Tags: #mudiklebaranInfoKetenagakerjaanKabarPekerjaTHR2026THRCepatCair
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya
Tanpa Kategori

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya
Tanpa Kategori

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif
Tanpa Kategori

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tanpa Kategori

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026
Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN
Tanpa Kategori

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

22 July 2026
Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global
Tanpa Kategori

Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

22 July 2026

Berita Terbaru

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

Mengejutkan! China Alihkan Fokus Investasi ke AI dan Semikonduktor di Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

24 July 2026
Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

Mengejutkan! PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Rp286,84 Triliun di Era Prabowo, Ini Penyebabnya

24 July 2026
Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

Bukan Sekadar Aturan! KPAI Soroti Ekosistem Perlindungan Anak agar Implementasi PP Tunas Benar-Benar Efektif

23 July 2026
Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fakta Terbaru! TNI AD Pastikan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

23 July 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist