Jakarta (Lensagram) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Dengan agenda ini, masyarakat di seluruh pelosok negeri akan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka, baik gubernur, bupati, wali kota, hingga wakilnya.
Namun, satu pertanyaan besar yang sering muncul adalah, apakah hari pemungutan suara ini akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Baca Juga : Cagub Jakarta Kun Wardana Janjikan Internet Gratis di Seluruh Rumah Jakarta
Aturan Libur pada Hari Pemungutan Suara
Pelaksanaan pemungutan suara telah diatur dalam undang-undang, yang juga mencakup ketentuan tentang libur pada hari pemilu. Berdasarkan:
- Pasal 167 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,
- Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ,
Pemilihan suara harus dilaksanakan pada hari yang diliburkan secara nasional atau bertepatan dengan hari libur.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak memilih mereka tanpa terikat pada kewajiban lain, seperti pekerjaan atau kegiatan lainnya.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya menjamin akses penuh kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses demokrasi tanpa tekanan atau hambatan.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan Libur Nasional Pilkada 2024
Meski secara hukum telah diatur bahwa hari pemilu merupakan hari libur nasional, penetapan resmi tetap memerlukan langkah-langkah administrasi tertentu.
Pada saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting untuk mengajukan permohonan kepada Presiden terkait penetapan hari libur tersebut.
Baca Juga : Ridwan Kamil Janjikan Dapat Anggaran Rp 100 – 200 Juta Per RW di Jakarta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa libur nasional untuk Pilkada Serentak 2024 akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU akan mengizinkan libur nasional kepada Presiden, dan nantinya hal tersebut akan diatur melalui Perpres,” ujar Abdullah Azwar Anas pada Senin (18/11), seperti dikutip dari Detik jateng.
Proses ini menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang mendasari pelaksanaan libur nasional pada hari pemilu, keputusan akhir tetap membutuhkan pengesahan melalui jalur resmi.
Keuntungan Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada
Menjadikan hari Pilkada sebagai hari libur nasional bukan sekadar formalitas.
Ada beberapa alasan penting dibalik kebijakan ini:
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Libur nasional memungkinkan masyarakat, khususnya yang bekerja, untuk hadir di TPS tanpa harus meminta izin atau kehilangan penghasilan. - Meminimalkan Hambatan Logistik
Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan jauh untuk memilih, hari libur memberikan waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan. - Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu
Dengan diberikannya waktu luang kepada masyarakat, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, mengurangi risiko keterlambatan dan antrean panjang di TPS.
Pilkada 2024: Menentukan Masa Depan Daerah
Pilkada serentak ini akan menjadi tidak penting dalam menentukan arah pembangunan daerah di Indonesia.
Masyarakat akan memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan.
Pilihan yang tepat dapat membawa perubahan signifikan terhadap kualitas hidup dan pelayanan publik di tingkat lokal.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
Pastikan nama Anda sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan ketahui lokasi TPS Anda.
Baca Juga : Buka Ekspor Pasir Laut Yang Telah 20 Tahun Berhenti, Jokowi Buka Suara
Jangan lupa juga untuk memahami visi, misi, serta program kerja para calon pemimpin daerah sebelum menentukan pilihan.
Kesimpulan: Apakah 27 November 2024 adalah Hari Libur Nasional?
Berdasarkan ketentuan hukum nasional yang berlaku, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dipastikan akan menjadi hari libur.
Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu pengesahan dari Presiden melalui Perpres.
Dengan adanya hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu terbaiknya untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka.
Pilkada bukan sekedar rutinitas politik, melainkan wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan daerah masing-masing.
Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari perubahan yang lebih baik.