Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan untuk 3 mantan pejabat ESDM dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo, dengan demikian duduk sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghitung kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) yang disebabkan oleh ketiga terdakwa berdasarkan hasil audit.
Baca Juga : NAIK LAGI! Utang Pemerintah Kini Tembus Hingga Rp8.444 Triliun
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022,” ujar jaksa di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.
Jaksa menyatakan bahwa negara mengalami kerugian melalui beberapa hal: pertama, kerugian negara sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 akibat penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan; kedua, kerugian negara sebesar Rp 26.648.625.701.519 dari pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal; dan ketiga, kerugian negara sebesar Rp 271.069.688.018.700 akibat kerusakan lingkungan dari tambang timah ilegal menurut ahli lingkungan hidup.
Ketiga terdakwa ini melakukan tindakan secara bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Baca Juga : Pemerintah Utamakan ASN Muda Yang Melek Digital Untuk Dipindah ke IKN
JPU juga menyatakan bahwa kerugian negara tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, dan berikut rinciannya:
- Amir Syahbana: Rp 325.999.998
- Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
- Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663 Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
- Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
- Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589 375
- mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
- Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
- Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
- Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000