Pemerintah akan kembali menaikan Tarif PPN Naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.
Hal tersebut di atur dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, di kutip Selasa (12/3/2024).
Pemerintah naikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022. Sri Mulyani tekankan tarif PPN bisa di ubah, 5% hingga 15%.
Manajer Riset CITA, Fajry Akbar, melihat kenaikan tarif PPN sebagai cara cepat tingkatkan penerimaan negara. Indonesia ingin tingkatkan rasio perpajakan untuk menyamai Thailand yang sudah 16%.
“Cara cepat menaikan penerimaan pajak yakni melalui kebijakan. Contohnya kenaikan tarif 1% pada tahun 2022 lalu mampu menghasilkan penerimaan Rp60 triliun,” ujarnya, Selasa (12/3/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan bahwa pemerintah mendatang yang akan mengimplementasikan kenaikan tarif PPN, menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang di canangkan pemerintah akan di lanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” katanya dalam media breafing, di kutip Minggu (10/03/2024).
Sri Mulyani menambahkan Rp60,76 triliun ke kas negara setelah naikkan tarif PPN dari 10% ke 11% sepanjang 2022. Pada 2023, dengan kebijakan PPN tetap 11%, penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM tumbuh 11,16% (yoy) hingga Rp764,34 triliun.
PPN DN dan PPN Impor mendominasi total penerimaan PPN/PPnBM, dengan kontribusi masing-masing 62,35% dan 33,47%.
Pemerintah sedang merencanakan penerimaan negara untuk APBN 2025, dengan kontribusi masing-masing Rp476,57 triliun dan Rp255,82 triliun.