Satu KKB teoris tewas ditembak atas nama Melkias Matani tewas saat melakukan teror dan menyerang Pos Keamanan dari Satgas Batalyon Infanteri Para Raider 330/Tri Dharma (Yonif 330/TD), Selasa (23/1/2024).
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III), Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dalam konfirmasinya, Kolonel Suriastawa menegaskan bahwa saat ini, aparat gabungan TNI-Polri terus meningkatkan kewaspadaan mereka.
Upaya ini di lakukan dengan tujuan utama untuk menciptakan keamanan yang optimal bagi masyarakat di wilayah Sugapa, Intan Jaya. Komitmen bersama militer dan kepolisian untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di area terdampak dengan penguatan keamanan.
“Benar, informasi dari laporan di lapangan menyatakan demikian, satu KSTP (Kelompok Separatis Teroris Papua) atas nama Melkias Matani Meninggal dunia dan di bawa lari anggota KSTP lainnya,” Katanya, Selasa (23/1/2024).
“Saat ini kita Aparat yang di lapangan telah mengantisipasi dengan meningkatkan kesiapsiagaan, jangan sampai aksi bakar-bakar terhadap fasilitas umum di lakukan KSTP,” sambungnya.
Baca Juga
Adapun kronologi kejadian, pada 23 januari 2024 pukul 09.30 hingga 10.11 WIT terjadi aksi gangguan keamanan yang di lakukan oleh KKB terhadap pos Satgas 330/TD.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) meluncurkan tembakan sebanyak 4 kali dari arah pemukiman masyarakat berjarak sekitar 200 meter. Sebagai respons, TNI melakukan tembakan balasan, sehingga terjadi kontak tembak. Anggota KKB yang terlibat berasal dari kelompok Yowsa Maisani.
Setelah itu, KKB melarikan diri ke arah Gereja Pastoran sambil menyeret salah satu anggotanya yang terkena tembakan.
Informan dari dalam KKB mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya yang menyerang Pos TNI terkena tembakan dan tewas. Anggota tersebut bernama Melkias Matani.
Yoswa Maiseni, Komandan perang Batalyon Wabu, di sayangkan karena memberikan perintah kontroversial membakar rumah warga untuk menghilangkan jejak dari pengejaran Aparat TNI-Polri.
Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra militer, tetapi juga merusak kehidupan dan harta benda masyarakat yang tak terlibat dalam konflik. Perintah semacam itu mengundang keprihatinan serius terkait hak asasi manusia dan nilai-nilai moral dalam konflik bersenjata.