• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Monday, 31 August 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

KAGET Ditagih Utang 4M, Petani di Bekasi Tidak Pernah Ajukan Pinjaman, Jadi Korban Pemalsuan Dokumen

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
18 January 2024
in Lagirame
0
Petani Bekasi ditagih utang 4M

Seorang Petani Bekasi di tagih utang 4M di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkejut karena tiba-tiba di tagih utang sebesar Rp 4 Milliar oleh Bank.

“Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku),” ucap Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi, Rabu (17/1/2024).

Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban kejadian ini. Pinjaman tersebut menggunakan agunan berupa sertifikat tanah, dan petani berusia 63 tahun tersebut di duga menjadi korban pemalsuan data pribadi. Meskipun demikian, ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Keluarga menyatakan bahwa data pada berkas-berkas yang di gunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman atas nama korban di duga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Baca Juga : Pernah Viral, Begini Nasib Sekarang Kampung 200 di Bandung Yang Terlupakan

Kepolisian Resor Metro Bekasi saat ini tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“(Sertifikat tanah) ini di gadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas di palsukan. Sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal,” ucap Ahmadi.

Pasal-pasal yang di terapkan dalam kasus ini antara lain Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan dokumen. Selain itu, juga diterapkan Pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan Pasal 385 KUHP Pidana terkait penyerobotan tanah.

Kronologi Petani Bekasi ditagih utang 4M

Kacung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah. Bahkan, ia mengakui bahwa tidak pernah meminjam uang sebanyak Rp 100 ribu kepada siapapun.

“Selama ini saya engga merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya nggak pernah pinjam,” kata Kacung, di lansir dari Tribunnnews.com, Selasa (16/1/2024).

Kacung menyatakan bahwa tiba-tiba ia di tagih oleh tiga orang yang mengaku berasal dari pihak bank di Jakarta. Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp 4 miliar yang di jamin dengan agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Namun, Petani Bekasi di tagih utang 4M merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang di tagihkan kepadanya.

“Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 Milliar lebih hampir Rp 4 Milliar,” ujar Kacung.

Baca Juga
  • Dampak Meluasnya Pembangunan Lahan Rumah, Ini Nasib Buruh Tani Sekarang
  • Organisasi PPBNI Tidak di Gaji?! Ini Yang dilakukan PPBNI Pada Masyarakat
  • Bertani Dengan Air Laut

Petani Bekasi di tagih utang 4M mengungkapkan bahwa Kacung mengalami penagihan ini sejak tahun 2021. Saat pihak lembaga keuangan datang ke rumahnya, mereka mengkonfirmasi mengenai nama orang tuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengkonfirmasi adanya pinjaman yang harus di lunasi oleh ayah Kacung, dengan membawa fotokopi sertifikat yang mencantumkan hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

Karyan, anak Kacung, menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, ‘punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul, Pak?’,” ujar Karyan. “Saya bilang, ‘betul, Pak.’ Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 begitu,” ucap Karyan.

Saat itu, kata Karyan, petugas hanya membawa sertifikat tersebut dalam bentuk salinan. Karyan sempat meminta fotokopi surat itu, namun permintaannya di tolak. Setelah di lakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya setelah melakukan ajudikasi.

Hingga saat ini, Karyan belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai ajuan untuk pinjaman tersebut.

Loading

Tags: bekasilagirameLensagrampetani
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026
Lagirame

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026
Lagirame

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026
Lagirame

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026
Lagirame

SDM Indonesia Dibawa ke Jepang! Program ESDP Punya Misi Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja RI, Apa Saja?

28 August 2026
Kabar Terbaru Rekening Botok Pati! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Siapkan Pemulihan Hari Ini
Lagirame

Kabar Terbaru Rekening Botok Pati! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Siapkan Pemulihan Hari Ini

26 August 2026

Berita Terbaru

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist