80 Ribu anak di bawah usia 10 tahun menjadi alasan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Komnas Perlindungan Anak (PA) mengimbau para guru dan orang tua untuk melakukan pendekatan persuasif guna mencegah anak-anak Pemain Judi online.
Imbauan ini muncul seiring dengan data dari Satgas Pemberantas Judi Online yang mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang setara dengan 2 persen dari seluruh kategori usia pemain.
Menurut data tersebut, jumlah pemain judi online berusia 10-20 tahun mencapai 11 persen atau sekitar 440 ribu orang. Sementara itu, jumlah pemain dalam kelompok usia 21-30 tahun mencapai 13 persen atau sekitar 520 ribu orang, sedangkan untuk kelompok usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang. Jumlah pemain yang berusia di atas 50 tahun mencapai 1,35 juta orang.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Kondisi saat ini sangat memprihatinkan, sendi-sendi kehidupan hilang dengan praktik perjudian seperti ini.
Baca Juga : Raffi Ahmad Mengumumkan Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul
Kondisi serupa merupakan salah satu dampak dari penggunaan smartphone yang semakin luas, diiringi dengan lemahnya pengawasan ketat dari orang tua,” ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
Berdasarkan data yang di rilis oleh Satgas Pemberantas Judi Online, 80 persen pemain judi online berasal dari kalangan menengah kebawah, dengan jumlah total pemain mencapai 2,37 juta orang.
Transaksi nominal untuk kalangan ini berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, sementara transaksi nominal untuk kelas menengah ke atas berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 40 miliar.
Apriliandi menyoroti bahwa lemahnya pengawasan orang tua dan guru terhadap penggunaan handphone menjadi pemicu utama maraknya perjudian online di kalangan pelajar.
“Iya, pengawasan gadget anak ini bukan cuma tanggung jawab orang tua, sekolah-sekolah pun perlu mengingatkan hingga melakukan pengecekan terhadap handphone para pelajar oleh pihak sekolah,” pintanya.
Baca Juga : HEBOH Tokopedia Tiktok Shop PHK Masal Ratusan Karyawan
Meskipun kasus keterlibatan anak dalam perjudian online cukup tinggi, Komnas PA Bandar Lampung belum menerima pengaduan atau laporan dari orang tua atau sekolah mengenai anak yang terlibat.
“Sampai sejauh ini memang belum ada aduan atau laporan masyarakat, akan tetapi kami terus memantau melalui media sosial maupun secara langsung berkenaan judi online tersebut,” jelas Apriliandi.
Apriliandi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk melaporkan indikasi anak yang terlibat judi online, sehingga kami dapat segera memberikan pendampingan pemulihan kepada korban.
“Pendampingan ini perlu di segerakan karena aktivitas permainan judi online sama bahayanya bisa memberikan efek kecanduan, sehingga para pemain tergolong sulit menghilangkan kebiasaan praktik perjudian ini,” tambahnya.
Apriliandi menyatakan bahwa Komnas PA Bandar Lampung akan mengupayakan pendampingan pemulihan psikologi bagi anak-anak yang menjadi korban. Apriliandi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan anak adalah para orang tuanya sendiri, dan peran guru di lingkungan sekolah sangat di perlukan.