Pihak berwenang akan memulangkan sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, menyampaikan kepada jamaah asal Banten bahwa mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah namun mengikuti ibadah haji akan dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
“Kita sudah sampaikan ke para jemaah bahwasannya mereka akan terkena banned 10 tahun sesuai ketentuan imigrasi setempat,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Pemerintah Arab Saudi tidak mengenakan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau setara Rp 43 juta kepada jamaah WNI yang melanggar aturan Visa Haji palsu tersebut.
Baca Juga : Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Per Konten Judi Online
“Denda nggak ada, mereka tidak ada denda tapi dipulangkan,” ungkap Yusron.
Yusron memperkirakan bahwa pemerintah Arab Saudi khawatir jika puluhan WNI pemegang visa ziarah itu dilepas, mereka akan melaksanakan ibadah haji musim ini.
Oleh karena itu, otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memulangkan mereka lewat jalur deportasi.
“Mereka nggak mungkin melepas karena takut mereka tetap melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja. Jadi mereka tidak berani melepas kemudian diputuskan untuk dipulangkan,” kata Yusron.
Sebelumnya, aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi menangkap 22 jemaah asal Banten karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Baca Juga : Warga Asli Depok Rela Jual Rumah dan Tinggal di Kuburan Akibat Kecanduan Judi Online
Pihak berwenang menangkap mereka di Miqat Bir Ali, Madinah, ketika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen haji yang sah.
Sementara itu, dua pengelola travel berinisial MH dan JJ, yang bertindak sebagai koordinator dan supir bus, masih berstatus tersangka.
Otoritas menduga mereka mengelola dana jamaah secara ilegal dan saat ini menahan mereka di Madinah. Mereka terancam hukuman denda dan penjara.