Jakarta (Lensagram) – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebutkan bahwa pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bahkan, klaim tersebut menyatakan bantuan akan cair pada Januari hingga Februari 2026. Lantas, benarkah informasi ini?
Untuk menjawab rasa penasaran publik, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta sebenarnya agar tidak terjebak informasi keliru.
Narasi BSU untuk Pemilik BPJS Ramai di Media Sosial
Informasi tersebut beredar luas melalui unggahan media sosial dan pesan berantai. Dalam narasinya, disebutkan bahwa kepemilikan kartu BPJS menjadi syarat utama untuk mendapatkan BSU. Selain itu, narasi tersebut juga mencantumkan rentang waktu pencairan yang terkesan meyakinkan.
Namun demikian, klaim yang viral ini belum tentu benar.
Klarifikasi: BPJS Bukan Penentu Penerima BSU
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima BSU. Hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa BSU akan cair pada Januari–Februari 2026 dengan syarat hanya memiliki kartu BPJS.
Sebagai informasi, pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menetapkan kriteria tertentu, seperti status sebagai pekerja aktif, batas upah, dan terdaftar dalam data ketenagakerjaan yang valid. Dengan kata lain, BPJS hanya menjadi salah satu data pendukung, bukan penentu utama.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Tidak Resmi
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Pemerintah biasanya menyampaikan kebijakan bantuan sosial melalui kanal resmi, seperti situs kementerian terkait atau pengumuman langsung dari pejabat berwenang.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk tidak menyebarkan ulang informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, narasi yang menyebut pemilik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pasti mendapat BSU dan cair awal 2026 adalah tidak benar. Hingga 20 Januari 2026, belum ada kebijakan resmi yang mendukung klaim tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
Baca Juga : Jakarta Akhirnya Bernapas Lega, Ini Kondisi Terbaru Usai Banjir Surut
![]()











