Judi online kembali memakan korban, kali ini menimpa seorang Perwira TNI Judi Online. Perwira berpangkat letda tersebut di duga telah menggelapkan dana milik satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online.
Perwira berinisial R telah di mintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS pada Jumat (7/6). Kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS meminta R, yang bertugas di bagian keuangan, untuk menyerahkan dana.
Namun, R tidak kunjung menyerahkan uang tersebut. Setiap hari berlalu tanpa kejelasan, hingga akhirnya dia di periksa dan mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online. Saat ini, R telah di amankan di Sel Jaga Satria Brigade.
R mengakui bahwa dia telah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya, dia bermain kecil-kecilan, namun lama-lama dia ketagihan. Akhirnya, dana milik satuan terpakai habis.
Baca Juga : BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Rp100 Miliar Untuk Danai Influencer
“Kasus ini sedang di selesaikan secara hukum,” ujar Hendhi saat di konfirmasi, Kamis (13/6).
Namun ia memastikan bahwa meskipun masalah telah di selesaikan, R akan tetap di proses secara tegas.
“Untuk pelaku tetap di proses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga : 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Ditangkap di Madinah dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun
“selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” ucap Hendhi.