Jakarta (Lensagram) – Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan secara penuh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat pasca pandemi dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Heru Santoso, menjelaskan:
“Program ini kami gelar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini!”
Baca Juga : 20.000 Jemaah Haji Tak Dapat Makan?! BPKH Akhirnya Buka Dompet, Ada Apa?
Berlaku Sampai Kapan?
Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tanpa dikenai denda.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Berikut langkah mudah mengikuti program pemutihan pajak:
- Datangi Kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta.
- Bawa dokumen penting seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada)
- Lakukan proses pembayaran pokok pajak tanpa tambahan denda.
- Petugas akan memproses pemutihan secara otomatis.
Alternatifnya, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan drive-thru dan Samsat Keliling.
Siapa yang Bisa Ikut?
Semua pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat B (DKI Jakarta) yang menunggak pajak kendaraan bisa ikut program ini. Bahkan bagi yang sudah bertahun-tahun belum membayar, tetap berhak mendapatkan pemutihan denda.
Respons Warga Jakarta
Program ini langsung disambut antusias warga. Antrean panjang terlihat di beberapa kantor Samsat, seperti di Samsat Jakarta Timur dan Samsat Jakarta Selatan. Banyak warga merasa terbantu karena bisa menghemat jutaan rupiah dari denda yang biasanya dibebankan.
“Saya sempat menunggak 2 tahun karena keuangan sempat sulit. Alhamdulillah sekarang bisa bayar tanpa denda. Terima kasih Pemprov!” ujar Rahmat, warga Pasar Minggu.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah peluang emas bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Jangan tunda lagi, manfaatkan program ini sebelum berakhir!
Baca Juga : Bukan Bantuan Uang! Ini Cara Tak Terduga Putus Mata Rantai Kemiskinan di Indonesia