Jakarta ( Lensagram ) – Masyarakat Indonesia kini tak perlu lagi menunggu pencetakan dokumen kependudukan dengan kertas khusus. Ditjen Dukcapil Kemendagri resmi menetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya bisa dicetak menggunakan kertas HVS biasa ukuran A4 (80 gram).
Kebijakan ini langsung menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, Dukcapil memastikan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian dan tetap menjaga keabsahan dokumen.
Mengapa Kini Bisa Dicetak di Kertas HVS?
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan layanan, sekaligus mendorong transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Sebelumnya, pencetakan dokumen memerlukan kertas keamanan khusus yang hanya tersedia di kantor Dukcapil.
Namun kini, masyarakat cukup mencetak sendiri dokumen dari file PDF resmi yang diterbitkan Dukcapil, langsung dari rumah atau tempat fotokopi terdekat. Meski hanya menggunakan kertas HVS biasa, dokumen tersebut tetap sah dan legal karena telah dilengkapi QR Code dan tanda tangan elektronik.
Baca Juga : Dedi Mulyadi “Semprot” Para Kepala Daerah: Jalan Rusak, Anggaran Kemana?!
Apakah Dokumen di Kertas HVS Sah?
Ya, dokumen yang dicetak di kertas HVS tetap memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena sistem digital Dukcapil sudah menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat dan QR Code sebagai pengaman.
Siapa pun dapat memindai QR Code tersebut untuk memverifikasi keaslian dokumen. Ini merupakan bagian dari sistem Digital ID Dukcapil yang mulai diperluas sejak 2023.
Apa Saja Dokumen yang Bisa Dicetak Sendiri?
Beberapa dokumen yang kini bisa dicetak secara mandiri antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan dan Perceraian
- Surat Pindah
- Biodata Penduduk
Masyarakat hanya perlu mengunduh dokumen dari website atau email resmi Dukcapil setelah permohonan disetujui.
Manfaat Kebijakan Baru Ini bagi Masyarakat
Kebijakan pencetakan mandiri ini memberikan beberapa manfaat penting, seperti:
- Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu kembali ke kantor Dukcapil
- Mempercepat layanan administrasi kependudukan
- Memudahkan akses terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil
- Mendukung digitalisasi pelayanan publik
Dengan kebijakan ini, Dukcapil berharap masyarakat bisa lebih cepat dan praktis dalam mengurus dokumen, tanpa harus terhambat birokrasi.
Kesimpulan
Perubahan format pencetakan dokumen kependudukan ke kertas HVS merupakan langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik. Masyarakat kini bisa mencetak dokumen sendiri dengan mudah dan tetap sah secara hukum. Jadi, jangan ragu saat menerima file PDF KK atau akta dari Dukcapil—cukup cetak di kertas HVS, dan dokumen Anda tetap berlaku.
Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu! Ini Link & Cara Cek BSU 2025 yang Masih Berlangsung