Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada September 2024 mendatang. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, mengumumkan kabar tersebut dalam pertemuan terbatas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
“Dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ujar Arya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Arya Mahendra Sinulingga mengungkapkan bahwa proses pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015.
Peraturan ini mengatur langkah-langkah dan prosedur yang harus diikuti dalam pembubaran perusahaan asuransi, termasuk mekanisme penyelesaian kewajiban dan perlindungan hak-hak pemegang polis, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan adil.
Aturan tersebut mengatur pembubaran, likuidasi, dan kepailitan untuk perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Baca Juga: BPDP Ungkap Sebanyak 50 Ribu Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan
Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan setelah hampir seluruh pemegang polis, yaitu 99,7 persen, menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi ini, polis-polis yang ada kini dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Langkah ini diambil untuk memastikan kontinuitas perlindungan bagi para pemegang polis serta penyelesaian kewajiban yang efisien, dengan IFG Life bertindak sebagai entitas penerima alih yang akan mengelola dan memenuhi hak-hak polis yang telah dialihkan.
Baca Juga: TNI Beri Terapi Naikkan Tinggi Bedan Untuk Joni Pemanjat Tiang Bendera Agar Masuk TNI
Menurut Arya Mahendra Sinulingga, pengumuman resmi mengenai rincian dan jadwal pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arya menjelaskan bahwa OJK, sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, akan memberikan informasi terperinci mengenai langkah-langkah yang akan diambil, termasuk timeline pembubaran, prosedur yang harus diikuti, dan bagaimana pengalihan polis serta penyelesaian kewajiban akan dilakukan.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi bagi semua pihak terkait, termasuk pemegang polis dan publik.