Jakarta (Lensagram) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merilis kebijakan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Dalam pengumuman resminya, Kemnaker mengungkapkan bahwa ada lima golongan pekerja yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahun ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Baca Juga : Pramono Sindir Pejabat Hobi Konten? Ini Alasannya Fokus Kerja Tanpa Gimik!
Berikut adalah 5 golongan pekerja yang dicoret dari penerima BSU 2025 :
1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp5 Juta
Pemerintah hanya menargetkan pekerja berpenghasilan rendah. Mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 juta per bulan otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, PNS dan aparat negara lainnya tidak termasuk dalam kategori penerima BSU karena dianggap telah mendapat gaji dan tunjangan dari negara.
3. Pekerja dengan Status Freelance Tidak Tetap
Inilah yang mengejutkan banyak pihak! Pekerja freelance atau lepas yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dicoret dari daftar penerima. Banyak dari mereka sebelumnya sempat menerima BSU, namun kini dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
4. Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT tidak akan mendapatkan BSU lagi. Kebijakan ini bertujuan menghindari tumpang tindih bantuan dari pemerintah.
5. Karyawan Perusahaan yang Tidak Aktif Bayar BPJS
Perusahaan yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya juga membuat para pekerja kehilangan hak untuk menerima BSU.
Mengapa Kebijakan Ini Diambil?
Menurut Kemnaker, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dan mendorong perusahaan agar lebih disiplin dalam melindungi karyawannya secara formal. Selain itu, bantuan diharapkan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Apakah Anda Masih Terdaftar sebagai Penerima
Pekerja bisa mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU. Cukup login dengan NIK dan data BPJS untuk melihat status pencairan.
Kesimpulan
BSU 2025 masih berlanjut, namun syarat penerima menjadi lebih ketat dan terfokus. Jika Anda termasuk dalam lima golongan di atas, ada baiknya segera mencari informasi bantuan lain yang sesuai dengan kondisi Anda.
Baca Juga : IPO 2026? Ini Strategi Gila Pramono Rebranding Bank DKI dari Akar!