Berdasarkan data terbaru dari Velocity Global, Indonesia menempati peringkat keenam dalam daftar negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa upah rata-rata pekerja di Indonesia hanya sebesar USD 130 per bulan, yang setara dengan sekitar Rp 2,08 juta.
Angka ini mencerminkan tantangan signifikan dalam meningkatkan daya beli pekerja dan kualitas hidup mereka di tengah perkembangan ekonomi yang pesat.
Upah yang rendah ini juga menjadi perhatian dalam konteks kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta untuk mendorong kebijakan yang dapat memperbaiki kondisi hidup dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Baca Juga : VIRAL, Gereja di Mexico Tawarkan Kavling di Surga Mulai Rp 1,6 Juta Per Meter
Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia adalah India, di mana upah rata-rata mencapai Rp 720 ribu per bulan. Nigeria mengikuti di peringkat kedua dengan upah rata-rata Rp 1,21 juta, di ikuti oleh Uzbekistan dengan Rp 1,28 juta, Pakistan dengan Rp 1,82 juta, dan Filipina dengan Rp 2,06 juta.
Indonesia menempati peringkat keenam dengan upah rata-rata Rp 2,08 juta per bulan, berada di atas Vietnam yang memiliki upah Rp 2,24 juta, Ukraina dengan Rp 2,83 juta, Armenia dengan Rp 2,99 juta, dan Kazakhstan dengan Rp 3 juta.
Baca Juga : WOW Barang China Yang Masuk Indonesia Akan Dikenakan Pajak Hingga 200 Persen
Laporan ini menggunakan asumsi kurs Rp 16.000 per USD dan menyoroti tantangan yang di hadapi pekerja di Indonesia. Dengan demikian, data ini menunjukkan betapa rendahnya upah yang di terima pekerja dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Melihat situasi ini, pemerintah dan pemangku kepentingan di harapkan merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti dengan menaikkan upah minimum dan memastikan lingkungan kerja yang adil serta kondusif.